PeristiwaTrending

Tiga Gerai Tiffany & Co di Jakarta Disegel Bea Cukai Jakarta

Diduga Tak Laporkan Barang Impor Bernilai Tinggi, Tiga Gerai Tiffany & Co Disegel

Loading

Akurasi.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melakukan penyegelan terhadap tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta pada Rabu (11/2/2026). Penyegelan dilakukan karena diduga terdapat pelanggaran administrasi terhadap barang-barang impor bernilai tinggi.

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari operasi pengawasan terhadap high value goods atau barang bernilai tinggi.

“Kami dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi terkait barang-barang high value goods, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang,” ujar Siswo dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).

Tindak Lanjut Instruksi Menteri Keuangan

Siswo menjelaskan, penindakan ini merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan negara di luar sektor yang selama ini telah berjalan rutin, baik di bidang kepabeanan maupun cukai.

Jasa SMK3 dan ISO

Menurutnya, pihak Bea Cukai saat ini tengah melakukan pencocokan data antara barang yang tersedia di store atau outlet dengan dokumen pemberitahuan impor barang yang telah dilaporkan perusahaan.

“Kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia,” jelasnya.

Proses penelitian masih berlangsung. DJBC akan melakukan kompilasi dan verifikasi data untuk memastikan apakah seluruh barang telah terdaftar dalam dokumen kepabeanan atau belum.

Terancam Denda 1.000 Persen

Apabila terbukti terjadi pelanggaran administrasi, perusahaan dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Siswo menegaskan bahwa langkah yang diambil saat ini masih dalam ranah administratif.

“Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana karena sesuai arahan pimpinan, yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara,” tegasnya.

Tiga Gerai Disegel, Tidak Menutup Kemungkinan Bertambah

Adapun tiga gerai Tiffany & Co yang dilakukan penyegelan berada di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Bea Cukai menyegel brankas serta toko, sembari meminta pihak manajemen atau pemilik untuk memberikan penjelasan detail terkait status barang-barang tersebut, termasuk bukti pembayaran pungutan negara saat impor.

“Untuk sementara atas barang kita lakukan penyegelan di brankas mereka dan tokonya kita lakukan penyegelan. Kami meminta bagian administrasi atau owner memberikan penjelasan secara detail,” ujar Siswo.

Ia juga menegaskan tidak menutup kemungkinan penindakan serupa akan dilakukan terhadap toko perhiasan mewah lainnya di wilayah Jakarta apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Profil Singkat Tiffany & Co

Sebagai informasi, Tiffany & Co merupakan merek perhiasan asal Amerika Serikat yang didirikan pada 1837 oleh Charles Lewis Tiffany dan John B. Young. Perusahaan ini dikenal sebagai produsen perhiasan berlian, perak sterling, dan berbagai produk mewah lainnya.

Sejak 2021, Tiffany & Co menjadi bagian dari grup LVMH, konglomerasi barang mewah asal Prancis.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button