Kabar Politik

Terkait Wacana Pemekaran Wilayah Kecamatan dan Kelurahan, Andi Faizal: Masih Lama

Loading

Terkait Wacana Pemekaran Wilayah Kecamatan dan Kelurahan, Andi Faizal: Masih Lama
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. (Dok Akurasi.id)

Terkait wacana pemekaran wilayah Kecamatan dan Kelurahan, Andi Faizal: masih lama. Bahkan belum tentu di 2024 rencana tersebut rampung.

Akurasi.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) berencana melakukan pemekaran pada sejumlah Kecamatan dan Kelurahan di Bontang. Rencana tersebut pernah dibahas dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Senin (12/4/2021) lalu.

Dalam rapat tersebut, sempat disinggung ada delapan usulan kelurahan baru dalam rencana pemekaran yang diajukan Pemkot Bontang, yakni Kelurahan Tanjung Limau, Bukit Sekatup, Loktuan Raya, Berbas Ulu, Nyerakat Lestari, Pesisir Lestari, Telihan Indah, dan Bukit Sintuk.

Untuk saat ini, rencana tersebut masih di tahap penyempurnaan naskah akademik. Untuk penyempurnaan dokumen rancangan sudah 90 persen. Setelah draf akademik rampung, akan dibawa ke DPRD. Dibahas bersama dengan panitia khusus (pansus) untuk selanjutnya dijadikan perda.

Jasa SMK3 dan ISO

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan, proses pemekaran suatu wilayah membutuhkan waktu yang lama. Bahkan kata dia, belum tentu di 2024 rencana tersebut rampung.

“Masih lama, karena tahapannya masih akan dibentuk Raperda pembentukan kelurahan dan kecamatan terlebih dahulu. Apalagi berdasarkan aturan terbaru, selama 5 tahun awal kelurahan baru belum bisa masuk di kecamatan baru, sehingga masih harus menginduk ke kecamatan lama,” Ucap Andi Faizal saat dikonfirmasi belum lama ini.

Lanjut dia, di sisi lain pemekaran membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Mulai penyediaan kantor kelurahan dan kecamatan, hingga anggaran penambahan pegawai untuk mengisi kantor-kantor tersebut.

“Tentu draf yang diajukan Pemkot ini masih akan dibahas dengan DPRD secara bersama-sama,” Kata Andi Faizal.

Menurutnya, Pemkot tidak tergesa-gesa dalam rencana tersebut, sehingga tidak menimbulkan kesan dipaksakan bahkan menimbulkan polemik di kemudian hari.

“Pemkot harus memastikan syarat administrasi pembentukan wilayah terpenuhi serta sesuai dengan fakta di lapangan. Pastikan jumlah penduduk dan luas wilayah memenuhi syarat,” ujarnya.

Di samping itu, Andi Faizal mengapresiasi tujuan Pemkot dalam mengajukan usulan pemekaran, yakni meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan begitu, pelayanan bisa lebih cepat, mudah dan dekat. Namun hal tersebut harus dikaji secara menyeluruh,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button