By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > Nani, Terdakwa Sate Sianida Maut Dituntut 18 Tahun Penjara
HeadlineTrending

Nani, Terdakwa Sate Sianida Maut Dituntut 18 Tahun Penjara

Devi Nila Sari
Last updated: November 15, 2021 5:08 pm
By
Devi Nila Sari
Share
5 Min Read
Nani, Terdakwa Sate Sianida Maut Dituntut 18 Tahun Penjara
Sidang lanjutan kasus sate sianida maut yang menewaskan Naba Faiz (10) anak ojol di Bantul dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25) di PN Bantul. (Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
SHARE
Nani, Terdakwa Sate Sianida Maut Dituntut 18 Tahun Penjara
Sidang lanjutan kasus sate sianida maut yang menewaskan Naba Faiz (10) anak ojol di Bantul dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25) di PN Bantul. (Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)

Akurasi.id – Sidang lanjutan sate sianida maut yang menewaskan Naba Faiz (10), anak ojol di Bantul dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25) kembali berlangsung. Digelar di ruang sidang 1 Cakra, Pengadilan Negeri Bantul (PN Bantul) agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti sidang sebelumnya, terdakwa Nani menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan Wonosari, Gunungkidul.

JPU yang terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela ini menuntut Nani 18 tahun penjara karena telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer pasal 340 KUHP,” kata JPU Nur Hadi Yutama.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara,” tambah Nur Hadi.

Hal yang memberatkan Nani menurut jaksa adalah Nani sudah merencanakan perbuatannya dengan membeli racun sianida sebanyak tiga kali secara online.

Berdasar pemeriksaan terdakwa pada persidangan 1 November lalu, JPU membeberkan fakta bahwa pada Juli 2020 Nani sudah membeli sianida jenis KCN. Lalu pada Januari 2021 Nani kembali membeli sianida jenis NaCN dan terkahir pada Maret 2021 Nani kembali membeli sianida secara online.

[irp]

Selanjutnya dari histori pencarian internet di ponsel Samsung A71 milik Nani, didapati Nani pernah mencari di internet 6 racun paling mematikan di dunia pada 18 Februari silam. Nani juga mencari informasi tentang kasus pembunuhan menggunakan sianida.

“Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan membeli tiga kali racun sianida secara online,” katanya.

Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya di persidangan. Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.

Hakim ketua Aminuddin mengatakan bahwa agenda sidang selanjutnya adalah kuasa hukum Nani akan membacakan nota keberatan atau pledoi pada 22 November mendatang.

[irp]

“Jadi pledoi ditunda sampai hari Senin 22 November 2021. Dan Nani persilakan mengajukan permohonan secara tertulis atau pembelaan juga. Berarti ada dua, satu pembelaan dari dirimu atau permohonan. Dan penasihat hukum mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis pada 22 November 2021,” kata Aminuddin.

Kilas balik, kasus sate sianida maut Nani ini terjadi pada 25 April lalu. Sate beracun diracik, tepatnya bumbu sate beracun Nani awalnya hendak untuk meracuni Tomi. Alasannya Nani kecewa ditinggal nikah.

Namun, sate itu salah sasaran dan justru menewaskan anak seorang ojol berusia 10 tahun di Sewon, Kabupaten Bantul.

Bandiman (47) ayah anak tersebut membawa pulang sate racikan Nani lantaran istri Tomi mengaku tak mengenal si pengirim.

Bandiman menerima order secara offline dari Nani di seputaran Gayam atau Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta.

[irp]

Nani yang tadinya tidak diketahui identitasnya lantas meminta Bandiman mengantar dua bungkus makanan berisi sate dan snack itu ke sebuah perumahan di Kasihan, Bantul kepada orang yang bernama Tomi. Dia berpesan bahwa takjil dari ‘Hamid dari Pakualaman’.

Sesampai di lokasi, Tomi sedang di luar kota. Istri Tomi tidak mau menerima kiriman makanan tersebut lantaran merasa tidak tahu siapa pengirimnya. Begitu pula Tomi ketika saat itu dihubungi mengaku tidak kenal. Istri Tomi menganjurkan makanan dibawa pulang saja.

Bandiman pun pulang dan sate disantap keluarga. N, anak kedua Bandiman kolaps ketika memakan bumbu sate bersama lontong. Sempat dilarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tidak tertolong.

Nani kemudian ditangkap polisi pada 30 April di rumahnya di Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul. (*)

Editor: Redaksi Akurasi.id

Sumber: Kumparan.com

TAGGED:Dituntut 18 TahunHeadlineSate SianidaSate Sianida Maut
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Shin Tae-yong Kirim Pesan Menyentuh untuk Rizky Ridho yang Baru Menikah, Titip Harapan untuk Piala Dunia 2026
PeristiwaTrending

Shin Tae-yong Kirim Pesan Menyentuh untuk Rizky Ridho yang Baru Menikah, Titip Harapan untuk Piala Dunia 2026

By
Wili Wili
Mengurai Kontroversi: Wawasan Investigasi Dugaan Toilet Netral Gender di Sekolah Internasional di Jakarta
Headline

Mengurai Kontroversi: Wawasan Investigasi Dugaan Toilet Netral Gender di Sekolah Internasional di Jakarta

By
akurasi 2019
Pembongkaran Bangunan SKM Memanas, Sugeng: Persoalannya Warga Tidak Mau Menerima Ganti Rugi
Trending

Pembongkaran Bangunan SKM Memanas, Sugeng: Persoalannya Warga Tidak Mau Menerima Ganti Rugi

By
akurasi 2019
"PIA Larang Penumpang Ambil Foto dan Video di Pesawat demi Privasi dan Keamanan"
PeristiwaTrending

PIA Larang Penumpang Ambil Foto dan Video di Pesawat demi Privasi dan Keamanan

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?