By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Tepis Kepemilikan Lokasi IKN sebagai Tanah Negara, Kerabat Kesultanan Kutai Hadirkan Bukti-Bukti Baru
News

Tepis Kepemilikan Lokasi IKN sebagai Tanah Negara, Kerabat Kesultanan Kutai Hadirkan Bukti-Bukti Baru

akurasi 2019
Last updated: Desember 9, 2019 10:03 pm
By
akurasi 2019
Share
6 Min Read
Kesultanan Kutai
Kuasa Hukum 6 Pemangku Hibah Grand Sultan, Muhammad Marwan, menunjukkan beberapa dokumen penguat atas kepemilikan lahan kerabat kesultanan di lokasi IKN. (Dirhan/Akurasi.id)
SHARE
Kesultanan Kutai
Kuasa Hukum 6 Pemangku Hibah Grand Sultan, Muhammad Marwan, menunjukkan beberapa dokumen penguat atas kepemilikan lahan kerabat kesultanan di lokasi IKN. (Dirhan/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Keluarga Besar dan Kerabat Kesultanan Kutai Ing Martadipura tampaknya tidak main-main dengan persoalan kepemilikan lahan pembangunan ibu kota negara (IKN) yang diklaim pemerintah sebagai tanah milik negara. Terbaru, 6 pemangku hibah membeberkan sejumlah bukti baru atas kepemilikan lahan Kesultanan Kutai Kartanegara yang diklaim menjadi milik pemerintah.

Baca juga :Diancam Disomasi Kerabat Kesultanan, Isran Tak Mau Ambil Pusing, Pilih Siapkan Payung Hukum untuk Lahan IKN

Salah satu anggota Kuasa Hukum 6 Pemangku Hibah Grand Sultan, Muhammad Marwan memaparkan, pengakuan atas kepemilikan tanah milik kerabat kesultanan tertuang dalam surat Pengadilan Negeri Tenggarong yang berisikan Surat Ketua Pengadilan Daerah Tingkat II Kutai nomor: W.1.8 PCHT.10-76-A/1997.

Di situ menyebutkan, memandang sangat perlu adanya penetapan kepemilikan tanah adat keluarga besar Kesultanan Kerajaan Kutai Kartanegara/Grand Sultan sebagai jaminan perlindungan hukum bagi setiap ahli warisnya.

“Selain itu, hak kepemilikan yang sah juga tercantum di dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) no: 05/lhn-1960, Pasal 20, ketentuan konversi Pasal 18 (Grand Sultant) tanggal 24-9-1960, terkait dengan hukum adat, dikuatkan oleh Peraturan Menteri Pertanahan dan Agraria no: 03 tahun 1962,” jelas Marwan, Minggu (8/11/19).

Selain itu, pengakuan atas hak kepemilikan tanah itu, tertuang dalam Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai nomor: HUK-898/C-43/Ahr080/1973 tentang Penetapan Hak Kepemilikan Tanah Adat Keluarga Besar Grand Sultan. Di situ menyatakan, hak kepemilikan hibah tanah adat Kesultanan Kutai serta isi kandung buminya, meliputi Muara Wahau dan sekitarnya, Bentian Besar dan sekitarnya, Land dan sekitarnya.

Tidak hanya itu, hak kepemilikan tanah adat itu juga meliputi Sangkulirang, Bontang, Sangatta, Muara Badak, Sanga-Sanga, Anggana, Long Pahangai, Long Iram, Tabang, S.Seluwang, Samboja dan sekitarnya, serta meliputi wilayah kesultanan se-Kabupaten Tingkat II Kutai.

“Seluruh tanah itu masuk dalam hak milik keluarga Kesultanan Kutai Kartanegara dengan kepala ahli waris pemangku hibah, nama Sultan Mohd Alimoeddin din Sultan Mohd Soelaiman bin Sultan Mohd Shalihoeddin (Adji Imboet) Kerajaan Koetai Kartanegara,” bebernya.

Hutan Adat Diakui, Kenapa Hak Kerajaan Tidak?

Jika negara mengklaim adanya kepemilikan atas hutan adat dan hutan hak, yang menjadi pertanyaan Marwan selaku kuasa hukum 6 Pemangku Hibah Grand Sultan, lalu mengapa pemerintah pusat maupun Pemerintah Kaltim menganggap tidak ada tanah yang jadi hak Kesultanan Kutai. Sementara eksistensi Kerajaan Kutai Kartanegara Ing Martadipura sudah sangat jelas secara historis.

Jika merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 35/PUU-X/2012 tentang putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dalam amar putusan poin 1.2, Pasal 1 angka 6, Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, sudah jelas mengatur adanya hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Kemudian di poin 1.3, Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, menyebutkan, penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

Putusan itu diperkuat dalam surat edaran Menteri Kehutanan nomor: SE.1/Menhut-11/2013 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 35/PPU-X/2012 tertanggal 16 Mei 2016. Termasuk dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 1999, Pasal 5 Ayat (1) mengatur, hutan berdasarkan statusnya terdiri dari hutan negara, hutan adat, dan hutan hak.

“Pertanyaannya, kalau hutan adat saja diatur, mengapa yang menjadi hak Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura tidak diakui pemerintah. Apalagi sebelumnya Gubernur Kaltim Isran Noor menyatakan bahwa semua tanah yang ada di lokasi IKN adalah milik negara. Padahal itu nyata-nyata adalah milik kerabat Kesultanan Kutai,” imbuhnya.

Sebut Ada 120 Ribu Hektare Diklaim Negara

Marwan menyebutkan, setidaknya terdapat lahan seluas 120 ribu hektare milik kerabat Kesultanan Kutai Ing Martadipura yang disebut diklaim pemerintah sebagai tanah milik negara. Lahan itu terbentang di daerah Sepaku dan Semoi, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) serta di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

“Semua itu merupakan tanah warisan Kesultanan Kutai kepada 6 pemangku hibah grand sultan. Masyarakat yang memegang hak pakai atas beberapa tanah milik kerabat Kesultanan Kutai, memberikan respons baik saat kami mendata tanah-tanah itu. Mereka bahkan memberikan surat atas pelepasan hak garap (kelompok tani),” sebutnya.

Lebih lanjut, saat ini 6 pemangku kerabat grand sultan sedang menyiapkan proses hukum atas klaim Gubernur Kaltim Isran Noor atas lahan IKN sebagai tanah milik negara. Rencana untuk mengambil langkah somasi terhadap Pemerintah Kaltim pun sedang dipertimbangkan pihaknya.

“Kami sedang membuat surat terbuka (untuk menuntut kepemilikan lahan kerabat kesultanan di IKN) dari para ahli waris yang masih mempunyai hak. Nantinya, kami akan mengadakan rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Kaltim untuk membahas persoalan ini,” tuturnya.

MAHYUNADI

Marwan menambahkan, jika nantinya dari berbagai upaya persuasif yang dilakukan 6 pemangku hibah grand sultan tidak direspons secara baik oleh pemerintah pusat, khususnya Pemerintah Kaltim, maka pihaknya tidak akan sungkan-sungkan membawa persoalan klaim lahan tersebut ke ranah hukum. Dia merasa yakin dapat memenangkan perkara itu jika di bawah ke meja hukum, karena pihaknya memiliki semua bukti dan dokumen pendukung.

“Kami mempunyai semua dokumen yang dibutuhkan. Dari putusan MA, Pengadilan, serta Badan Pertanahan Nasional yang mengakui keberadaan tanah hibah dari para ahli waris grand sultan. Kalau memang diperlukan, kami akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Internasional,” tegasnya. (*)

Penulis: Dirhanuddin

TAGGED:IKNKesultanan KutaiTanah Negara
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Bukannya Dijaga, Pria di Kukar Nekat Perkosa Istri Sahabatnya Sendiri Bermodalkan Sebilah Badik
Hukum & KriminalNews

Bukannya Dijaga, Pria di Kukar Nekat Perkosa Istri Sahabatnya Sendiri Bermodalkan Sebilah Badik

By
Devi Nila Sari
BPI Danantara Jadwalkan Pertemuan dengan 7 BUMN Besar untuk Konsolidasi Superholding
HeadlinePeristiwa

BPI Danantara Jadwalkan Pertemuan dengan 7 BUMN Besar untuk Konsolidasi Superholding

By
Wili Wili
News

Peristiwa Pemukulan Mengiringi Kebakaran di Samarinda Seberang yang Hanguskan 15 Rumah Warga

By
Devi Nila Sari
Pengusaha Pariwisata Pesimistis Harga Tiket Pesawat Domestik Bisa Turun Oktober Ini
PeristiwaTrending

Pengusaha Pariwisata Pesimistis Harga Tiket Pesawat Domestik Bisa Turun Oktober Ini

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?