

- Satlantas Polres Bontang. (Rezki Jaya/Akurasi.id)
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memberikan peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa dipungut biaya alias SIM gratis.
Akurasi.id, Bontang – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memberikan peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa dipungut biaya. SIM A atau SIM C gratis ini dikhususkan untuk masyarakat kurang mampu.
Hal ini tercantung oleh aturan yang tertulis dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Pada aturan tersebut, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, Di antaranya adalah pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi dan penerbitan STNK. Kemudian, dikuatkan dengan Pasal 7 Ayat (1) yang berbunyi, dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen).
Di Bontang, Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafi’i menjelaskan, masyarakat tidak serta merta langsung mendapatkan SIM secara gratis, melainkan harus melalui uji kompetensi di jalan dan dianggap layak mendapatkan SIM tersebut.
“Jadi kami tidak serta merta langsung memberikan SIM secara gratis. Karena SIM merupakan uji kompetensi di jalan,” jelas AKP Imam saat dihubungi, Sabtu (9/1/2021).
Dia kembali menekan, pemberlakuan SIM gratis tersebut bukan tidak berlaku di Kota Bontang, tetapi dalam PP tersebutkan masih dalam pertimbangan tertentu. Lanjutnya, mungkin pihaknya akan memberikan SIM gratis saat giat sosial dalam rangka HUT Polri maupun HUT Lalu lintas dengan persyaratan-persyaratan tertentu.
“Bukan berlaku atau tidak berlakunya, kami masih menunggu Perkap (Peraturan Kapolri) sebagai turunan dari PP tersebut. Karena di pasal 7 disebutkan bahwa segala persrayatannya diatur kemudian di Perkap dengan persetujuan menteri keuangan,” tegasnya.
Kembali, dia mengingatkan bahwa masyarakat harus benar-benar memahami bahwa PNBP menurut PP tersebut bukan hanya SIM, STNK, dan BPKB saja, tetapi terdapat ada sekiranya 28 item.
“Sekali lagi agar masyarakat bener-benar memahami bahwa PNBP menurut PP tersebut bukan hanya SIM, STNK dan BPKB saja namun banyak item skitar 28 item. Dan menurut penjelasan di PP tersebut bisa digratiskan biayanya dengan pertimbangan tertentu, dan diprioritaskan untuk pengurusan SKCK,” pungkasnya. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid