Tak Kuat Tahan Syahwat, Ayah Muda Cabuli Anak Tetangga Saat Ditinggal Istri Keluar Kota

Seorang ayah muda di Samarinda cabuli anak tetangga yang masih berusia 8 tahun saat istri pergi keluar kota. Aksi bejat ini terungkap saat sang anak bercerita kepada orangtuanya.
Akurasi.id, Samarinda – Hanya karena ditinggal sang istri bepergian keluar kota selama tiga hari. Seorang ayah muda di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tega mencabuli anak tetangga yang masih berusia 8 tahun.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli. Saat menggelar pengungkapan kasus tersebut dihadapan awak media pada Kamis (11/8/2022).
Kata Kombes Ary Fadli, pelaku merupakan pria berusia 21 tahun berinisial MA yang telah memiliki istri dan seorang anak berusia 1 tahun 3 bulan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan hal tersebut (pencabulan) karena istrinya sedang pergi tiga hari (ke Balikpapan), jadi dia melakukan itu,” terang Kombes Ary Fadli.
Lebih jauh ia mengungkapkan, perilaku bejat MA terungkap saat korban bercerita kepada ibu kandungnya, Minggu (31/7/2022) kemarin. “Setelah mendapat laporan dari anaknya, orang tua korban langsung melapor ke kami dan langsung anggota tindaklanjuti,” bebernya.
Setelah mendapat laporan, lanjut dia, petugas dengan cepat meringkus pelaku. Yang membuatnya tak lagi bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Kepada polisi, MA mengaku, kalau ia sudah dua kali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada korban.
“Jadi modus operandinya, pelaku beraksi saat suasana rumah (korban) sepi. Kemudian yang bersangkutan memanfaatkan kesempatan untuk mencabuli korban. Sudah dua kali melaksanakan aksinya, dan terakhir korban melaporkan kepada orangtuanya dan mereka melaporkan kepada kami,” imbuhnya.
Awal Mula MA Cabuli Anak Tetangga
Aksi bejat MA pun bermula dari Jumat (29/7/2022) lalu, pukul 11.00 Wita. Saat korban sedang bermain sendiri di depan rumahnya.
Tak berhenti sampai di situ, aksi cabul MA kembali berlanjut pada Sabtu (30/4/2022) pukul 23.54 Wita. Waktu itu, pelaku mengaku berhasil menyelinap ke rumah korban dan langsung bergerak masuk ke dalam kamar sang anak.
“Sejauh ini, pengakuan pelaku hanya meraba-raba saja tidak sampai bersetubuh,” tambah polisi berpangkat melati tiga itu.
Meski mengaku menyesal, namun perbuatan MA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kini nasib bapak 1 orang anak itu pun dipastikan mendekam di penjara dengan waktu yang cukup lama.
“Tersangka kami kenakan Pasal 82 Juncto Pasal 76 huruf (e) UU RI Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari