Surati Gugus Covid-19, Dinkes Samarinda Ajukan Pelayanan Publik dan Tempat Umum Dibuka Kembali


Akuradi.id, Samarinda – Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda mengajukan surat rekomendasi berisi tentang dibukanya kembali pelayanan publik dan tempat umum. Surat tersebut ditujukan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.
baca juga: Unik, Para Pemuda Samarinda Sajikan Kopi dan Gorengan untuk Relawan dan Korban Banjir
Jika disetujui, maka rekomendasi tersebut dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Dalam surat rekomendasi yang ditandatangani kepala Dinkes Samarinda pada Selasa (26/5/20) ini menjabarkan situasi epidemiologi Covid-19 di Kota Tepian –sebutan Samarinda-. Di mana saat ini Samarinda memasuki fase penyembuhan atau recovery.
Kepala Dinkes Samarinda Ismed Kusasasi mengatakan bahwa secara tidak langsung kita akan kembali beraktivitas seperti biasa tetapi dengan kehidupan yang disebut New Normal.
“Secara tidak langsung ya New Normal. Secara langsung Samarinda memang memasuki fase recovery, pemulihan atau relaksasi,” ucap Ismed saat diwawancarai Akurasi.id, Rabu (27/5/20).
Dalam surat itu tertera bahwa rekomendasi tersebut sudah disampaikan kepada tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 pada saat rapat koordinasi terkait kondisi pandemi saat ini. Selain itu juga membahas langkah-langkah kebijakan ke depan. Selanjutnya rekomendasi akan diterapkan atau tidak, bergantung keputusan dari tim Gugus Tugas Covid-19 Samarinda.
“Itu baru rekomendasi. Apakah dilaksanakan atau tidak, atau ada dimodifikasi di dalamnya tergantung masukan dari semua tim gugus,” jelasnya.
Adapun isi surat rekomendasi terdapat 3 fase. Pertama, 1 Juni 2020 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelayanan publik dapat dibuka kembali dengan memperhatikan standar dan protokol kesehatan. Yakni menyediakan tempat cuci tangan dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun warga masyarakat wajib mengenakan masker.
Lalu, tidak melakukan kegiatan pertemuan yang melibatkan lebih dari 20 orang dalam satu ruangan tertutup dan 40 orang dalam ruangan terbuka, dengan seluruh peserta memakai masker.
“Pun dengan tempat peribadatan dapat dibuka kembali. Selain itu, tempat umum dan taman, tempat hiburan, lokasi perbelanjaan, rumah makan, dan pasar malam dapat dibuka kembali,” kata dia.
Fase kedua, pada 15 Juni 2020 OPD selain pelayanan publik dapat dibuka kembali. Tidak melakukan kegiatan pertemuan yang melibatkan lebih dari 20 orang dalam satu ruangan tertutup dan 40 orang dalam ruangan terbuka. Tempat-tempat pariwisata pun dapat dibuka kembali. Kemudian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat melanjutkan proses pilkada sesuai dengan peraturan perundangan.
Fase ketiga pada 1 Juli 2020, sekolah dapat dibuka kembali. Dengan catatan, semua fase tersebut dapat dilakukan namun utamakan melakukan standar dan protokol kesehatan. Yakni dengan menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama, menyediakan tempat cuci tangan, serta wajib memakai masker pada setiap kegiatan.
“Status Tanggap Darurat Covid-19 di Samarinda pun masih diberlakukan. Sehingga peran Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 tetap diharapkan berjalan dengan optimal,” tuturnya.
Lalu, Dinkes akan tetap melakukan kegiatan deteksi berupa pelaporan hotline 112. Kontak tracing, tes rapid, dan tes swab secara massal dan terstruktur sebagai bagian dari deteksi dini pencegahan Covid-19.
“Rekomendasi sebagai mana dimaksud diatas, dapat sewaktu-waktu berubah mengikuti analisa epidemologi,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi