Kabar Politik

Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Nindya Listiyono Ingatkan Pergub Sebagai Implementasi Perda

Loading

Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Nindya Listiyono Ingatkan Pergub Sebagai Implementasi Perda
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono meminta Perda Bantuan Hukum dapat segera diimplementasikan. (Istimewa)

Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Nindya Listiyono Ingatkan Pergub Sebagai Implementasi Perda. Keberadaan pergub itu mengatur tentang besaran bantuan anggaran, lembaga hukum yang ditunjuk, dan teknis kerja samanya.

Akurasi.id, Samarinda – Sosialisasi peraturan daerah (sosper) terus digencarkan para legislator di DPRD Kaltim. Salah satu yang melaksanakan itu yakni anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono bertempat di Jalan Manunggal, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Minggu (11/4/2021).

Pada kegiatan itu, Sekretaris Fraksi Golkar ini membuka forum diskusi terkait Perda Bantuan Hukum yang sedang masif disosialisasikan. Kegiatan tersebut turut menghadirkan narasumber berkompeten dari Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Balikpapan, Agus Amri.

Dalam kesempatan itu, Nidya Listiyono menginginkan Perda nomor 5 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum itu, dapat segera diiringi dengan peraturan gubernur (pergub) sebagai petunjuk teknis lanjutan atas aturan itu, terutama dari sisi bantuan anggaran advokasi.

Jasa SMK3 dan ISO

“Kami mendorong agar pemerintah segera mengeluarkan pergub, sehingga mampu bergandengan dengan perda untuk memaksimalkan implementasinya,” tuturnya saat dikonfirmasi ulang, Rabu (14/3/2021).

Pria yang karib disapa Tyo ini mengatakan, dalam pelaksanaan Perda Bantuan Hukum harus difasilitasi dengan hadirnya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di berbagai sarana publik, agar lebih memudahkan masyarakat.

“Pos ini bisa jadi wadah layanan yang bisa diakses masyarakat, misalnya dalam beberapa kasus layanan kesehatan yang sering dikeluhkan,” harapnya.

Posbankum ini diraskaannya memiliki peran krusial. Sebab ada banyak kendala di dalam implementasi hukum yang terkadang informasinya tidak menembus hingga ke masyarakat di lapisan terbawah.

“Misalnya ada jaminan kesehatan belum dibayar atau ada masalah yang lebih fatal lainnya,” sambungnya.

Ketua Peradi Kota Balikpapan, Agus Amri turut mengutarakan hal yang sama. Melalui regulasi Perda Bantuan Hukum diharapkan pemerintah mampu hadir di tengah-tengah masyarakat. Yang nantinya masyarakat pun bisa memiliki akses terhadap keadilan yang selama itu sulit didapatkan.

“Di setiap titik, di setiap tempat, idealnya ada layanan bantuan hukum. Apalagi yang berhubungan dengan pelayanan publik,” ujarnya.

Meski demikian, aturan ini sejatinya sangat memerlukan kehadiran pergub dalam tatalaksananya. Sebab itu, Agus juga mendorong pemerintah daerah segera mengeluarkan pergub terkait bantuan hukum.

“Pergub harus segera dikeluarkan. Agar kita bisa mengatur siapa saja Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terlibat dan bagaimana teknis kerjanya,” pungkasnya. (*)

Penulis: Zulkifli

Editor: Dirhanuddin

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button