HeadlinePeristiwa

Sore Ini, Bupati Aceh Selatan Diperiksa Kemendagri Usai Pergi Umrah Saat Daerah Dilanda Bencana

Pemeriksaan Kemendagri Terkait Umrah Tanpa Izin

Loading

Akurasi.id – Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, akan menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (8/12/2025).

Pemeriksaan dilakukan menyusul keberangkatannya untuk menunaikan ibadah umrah ke Arab Saudi tanpa mengantongi izin resmi dari Kemendagri, padahal wilayahnya sedang berada dalam status tanggap darurat bencana.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, Mirwan seharusnya memberikan keterangan pada pukul 14.00 WIB. Namun, agenda itu diundur menjadi pukul 17.00 WIB lantaran Mirwan baru tiba di Aceh pada sore hari.
“Kami masih menunggu informasi lanjutan dari tim pemeriksa di Aceh,” ujar Benni.

Ketentuan perundang-undangan mewajibkan setiap kepala daerah mendapatkan izin dari Kemendagri sebelum bepergian ke luar negeri. Namun, Mirwan tetap berangkat umrah meski permohonan izinnya telah ditolak oleh Gubernur Aceh. Penolakan itu dituangkan dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025. Alasannya, Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Kabupaten Aceh Selatan yang sebelumnya menetapkan status tanggap darurat banjir dan longsor.

Jasa SMK3 dan ISO

Kemendagri juga mengerahkan tim khusus ke Aceh untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk menelusuri sumber pembiayaan perjalanan umrah tersebut. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menekankan bahwa aspek pembiayaan menjadi salah satu fokus utama pemeriksaan.
“Apakah benar itu ibadah umrah, dengan siapa, pembiayaan dari mana, itu penting,” ujarnya di Jakarta.

Tidak hanya Mirwan, pemeriksaan juga akan dilakukan kepada seluruh pihak yang terkait dengan keberangkatan tersebut, sebagaimana pernah dilakukan dalam kasus serupa di Indramayu. Proses pemeriksaan diperkirakan berlangsung beberapa hari ke depan sebelum menghasilkan keputusan final.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sanksi terhadap kepala daerah yang melanggar dapat berupa teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap. Jika rekomendasi pemberhentian tetap dikeluarkan, Kemendagri akan menyampaikan hal itu kepada Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto turut menyinggung kasus Mirwan dalam rapat koordinasi penanganan bencana di Aceh. Dengan nada serius namun disampaikan sambil berkelakar, Presiden menegaskan bahwa kepala daerah tidak seharusnya meninggalkan wilayahnya saat terjadi bencana.
“Kalau yang mau lari, lari aja, enggak apa-apa. Copot langsung,” ujar Prabowo sembari meminta Mendagri Tito Karnavian mengambil langkah tegas.

Publik kini menantikan hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung untuk menentukan tindak lanjut atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Bupati Mirwan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button