Kabar Politik

Panggil Disdikbud dan Setdaprov, DPRD Kaltim Tegaskan SMA 10 Melati Tetap di Samarinda Seberang

Loading

Panggil Disdikbud dan Setdaprov, DPRD Kaltim Tegaskan SMA 10 Melati Tetap di Samarinda Seberang
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

Panggil Disdikbud dan Setdaprov, DPRD Kaltim Tegaskan SMA 10 Melati Tetap di Samarinda Seberang. Kendati demikian, Veridiana Huraq Wang menyayangkan lemahnya pendataan aset yang dilakukan Pemprov Kaltim. Apalagi masalah aset SMA Melati sudah sejak 2005 silam.

Akurasi.id, Samarinda – Polemik mengenai pemindahan SMA 10 Melati, secara khususnya Kampus A yang berada di Jalan H.A.M Rifaddin, Samarinda Seberang, masih terus berlanjut. Kali ini Komisi II dan Komisi IV DPRD Kaltim melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim beserta Biro Hukum dan Aset Setdaprov Kaltim untuk memperjelas masalah yang berkepanjangan ini.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang mengatakan, pemanggilan terhadap Disdikbud Kaltim dan pihak-pihak terkait lainnya, bertujuan untuk segera menyelesaikan masalah sengketa SMA 10 Melati.

“Dalam pertemuan itu, kami sudah sepakat dengan Komisi II dan IV, kalau SMA 10 Melati tetap milik pemprov dan tetap di Samarinda Seberang,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung E, Kantor DPRD Kaltim, Selasa (29/6/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

Pada kesempatan itu, Veridiana Huraq Wang mengakui, jika dirinya cukup kecewa lantaran persoalan ini tak kunjung selesai. Karena masalah ini telah terjadi sejak tahun 2005 silam. Ia menilai respons Pemprov Kaltim terkesan lamban mengatasi masalah itu.

“Menurut saya, lamban menyelesaikan. Karena 2005 masalahnya sudah mencul, bukan masalah baru dan setiap tahun selalu mencuat. Tahun lalu juga muncul, nanti kalau orang tua demo, ribut lagi. Saya tidak tahu ada motivasi apa di balik ini,” kata dia.

Padahal, permasalahan ini bukanlah perihal rumit apabila dikembalikan kepada legalitasnya. Karena legalitas itu sebenarnya berada di Pemprov Kaltim. Lantaran dari awal pun bangunan SMA yang dimaksud dibangun menggunakan anggaran APBD dan APBN.

“Memang dulu kami pernah rapat dengan pemprov, intinya gubernur pada waku itu menginginkan Kaltim memiliki SMA unggulan. Makanya SMA 10 ditopang oleh semua pejabat baik dari gubernur, sekda, dan DPRD. Uangnya dari APBD dan APBN, hanya namanya saja dikelola yayasan,” terangnya.

Sehingga, politisi Fraksi PDIP ini menilai, Pemprov Kaltim lemah untuk pencatatan administrasi dan dokumentasi aset. Sehingga kerap kali muncul masalah, terutama jika aset tersebut dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

“Padahal lahannya memang milik pemprov. Melihat kondisi ini, pemprov perlu tim khusus yang mengkaji MoU tentang aset. Karena rata-rata aset ini bermasalah dengan pihak ketiga. Apakah itu peruntukannya atau penggunaannya, termasuk SMA 10 Melati,” pungkasnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button