By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > Sidang Dua Aktivis Mahasiswa Terus Berlanjut, Kuasa Hukum: JPU Tidak Bisa Jelaskan Alasan Penahanan
Trending

Sidang Dua Aktivis Mahasiswa Terus Berlanjut, Kuasa Hukum: JPU Tidak Bisa Jelaskan Alasan Penahanan

Devi Nila Sari
Last updated: Februari 4, 2021 7:19 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Sidang Dua Aktivis Mahasiswa Terus Berlanjut, Kuasa Hukum: JPU Tidak Bisa Jelaskan Alasan Penahanan
Kuasa Hukum FR dan WN, Bernard Marbun, menggelar konferensi pers atas kasus hukum yang menjerat dua aktivis mahasiswa yang ditangkap pihak kepolisian. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)
SHARE
Sidang Dua Aktivis Mahasiswa Terus Berlanjut, Kuasa Hukum: JPU Tidak Bisa Jelaskan Alasan Penahanan
Kuasa Hukum FR dan WN, Bernard Marbun, menggelar konferensi pers atas kasus hukum yang menjerat dua aktivis mahasiswa yang ditangkap pihak kepolisian. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Sidang dua aktivis mahasiswa terus berlanjut, Kuasa Hukum: JPU tidak bisa jelaskan alasan penahanan. Tidak hanya itu, proses hukum dianggap cacat material, terutama saat agenda pembacaan eksepsi. JPU tidak bisa menjelaskan mengapa dua aktivis mahasiswa ditahan.

Akurasi.id, Samarinda – Kasus persidangan FR dan WN merupakan dua aktivis mahasiswa yang ditangkap oleh pihak kepolisian saat mengikuti aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja pada 5 November 2020 lalu, masih terus berlanjut.

Kedua aktivis mahasiswa tersebut ditetapkan menjadi terdakwa atas kerusuhan aksi yang dilakukan di depan kantor DPRD Kaltim. Sampai saat ini FR dan WN masih tetap menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Kuasa hukum dari FR, Bernard Marbun kembali angkat bicara. Kepada awak media, dia mengatakan, bahwa adanya cacat material saat agenda pembacaan eksepsi pada saat menggelar sidang pekan lalu. Ia menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menjelaskan mengapa dua aktivis mahasiswa ditahan oleh pihak aparat.

“Dari tanggapan eksepsi yang dilayangkan. Kami harap majelis bisa objektif, karena dalam dakwaan yang dilakukan JPU hanya satu lembar. Sedangkan kami menanggapi dengan 14 lembar. Sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 ini tidak ada unsur menjatuhkan,” jelas Bernard Marbun saat menggelar konferensi pers, Kamis (4/2/2021).

Bernard juga mengungkapkan rasa kekecewaannya atas putusan majelis hakim, karena saat sidang dirinya tidak bisa menemani kliennya dikarenakan adanya pandemi Covid-19.

“Saya harap, kalau memang sidangnya offline agar diperbolehkan walaupun harus tes swab dulu. Karena ini tidak ada aturan menghalangi kuasa hukum untuk menemani kliennya,” ketusnya.

[irp]

Bernard berharap, pihak kepolisian dan pengadilan tidak terlalu mendramatisir keadaan dengan memaksakan menjatuhi hukuman terhadap kedua aktivis mahasiswa tersebut. Selain itu, pihak JPU diharapkan lebih objektif terhadap kedua aktivis mahasiswa itu.

“Dalam proses persidangan pekan lalu, kami menilai bahwa JPU tidak dapat memberikan penjelasan mengapa kedua aktivis mahasiswa yang menjadi klien kami itu harus ditahan pihak kepolisian,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:Alasan Penahanan MahasiswaJPU Tidak Bisa JelaskanKuasa Hukum BernardPengadilan SamarindaSidang Dua Aktivis MahasiswaSidang Terus Berlanjut
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Partai Ummat Deklarasikan Dukungan Penuh untuk Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming
Kabar PolitikTrending

Partai Ummat Deklarasikan Dukungan Penuh untuk Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming

By
Wili Wili
Persetujuan Resolusi oleh PBB melalui Voting untuk Gencatan Senjata di Gaza
Trending

Persetujuan Resolusi oleh PBB melalui Voting untuk Gencatan Senjata di Gaza

By
akurasi 2019
pasar malam
Trending

Penutupan Pasar Malam Dibanjiri Komentar Netizen, Camat Samarinda Ulu Pilih Tetap Menutup

By
akurasi 2019
Cha Eun Woo Tampilkan Otot Perut di Peluncuran 2024 Dioriviera Collection, Menarik Perhatian Pecinta Fashion
KpopTrending

Cha Eun Woo Tampilkan Otot Perut di Peluncuran 2024 Dioriviera Collection, Menarik Perhatian Pecinta Fashion

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?