By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Pelajar di Bontang Diciduk Polisi
Trending

Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Pelajar di Bontang Diciduk Polisi

Devi Nila Sari
Last updated: Maret 18, 2021 11:56 am
By
Devi Nila Sari
Share
2 Min Read
Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Pelajar di Bontang Diciduk Polisi
Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Pelajar di Bontang Diciduk Polisi. (ilustrasi)
SHARE
Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Pelajar di Bontang Diciduk Polisi
Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Pelajar di Bontang Diciduk Polisi. (ilustrasi)

Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Pelajar di Bontang Diciduk Polisi. Kasus ini terbongkar, setelah orang tua korban curiga terhadap anaknya yang kabur dari rumah.

Akurasi.id, Bontang – Seorang pelajar warga Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, harus berurusan dengan polisi atas kasus persetubuhan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.

Penangkapan pelajar sebut saja Donjuan ini dilakukan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, Rabu (24/2/2021) sekira pukul 17.00 Wita.

Kasus ini terbongkar, setelah orang tua korban menaruh curiga terhadap korban yang kabur dari rumah dua hari satu malam.

“Pelapor mengetahui anaknya berada di rumah temannya di Bontang kuala, kemudian pelapor mengetahui selama tidak pulang ke rumah korban telah disetubuhi oleh pelaku,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubag Humas AKP Suyono, Kamis (25/2/2021).

Korban mengaku telah disetubuhi oleh pria yang disebut pacarnya itu. Tidak terima dengan penjelasan putrinya, orang tua pun melapor ke Polres Bontang. “Pada saat itu juga, kami amankan pelaku yang disebut orang tua korban tersebut,” ujar Suyono.

Namun demikian, melihat korban masih bawah umur, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

[irp]

“Tetap dihukum dan pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (*)

Penulis/editor: Rachman Wahid

 

TAGGED:Pelajar di Bontang Diciduk PolisiPersetubuhan Bawah UmurPolres BontangSetubuhi Pacar yang Masih di Bawah Umur
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

mudik lebaran
Trending

Boleh Mudik Lebaran dengan Jalur Udara, Inilah Syaratnya

By
akurasi 2019
Pelajar SMAN 5 Bandung Tewas Diduga Akibat Tawuran dengan Siswa SMAN 2 di Cihampelas
PeristiwaTrending

Pelajar SMAN 5 Bandung Tewas Diduga Akibat Tawuran dengan Siswa SMAN 2 di Cihampelas

By
Wili Wili
Harga Emas Pegadaian 3 Maret 2026 Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
PeristiwaTrending

Harga Emas Pegadaian 3 Maret 2026 Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat

By
Wili Wili
Tragedi Meninggalnya Lukas Enembe dan Penghentian Kasus oleh KPK
HeadlineTrending

Tragedi Meninggalnya Lukas Enembe dan Penghentian Kasus oleh KPK

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?