Trending

Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Pelajar di Bontang Diciduk Polisi

Loading

Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Pelajar di Bontang Diciduk Polisi
Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Pelajar di Bontang Diciduk Polisi. (ilustrasi)

Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Pelajar di Bontang Diciduk Polisi. Kasus ini terbongkar, setelah orang tua korban curiga terhadap anaknya yang kabur dari rumah.

Akurasi.id, Bontang – Seorang pelajar warga Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, harus berurusan dengan polisi atas kasus persetubuhan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.

Penangkapan pelajar sebut saja Donjuan ini dilakukan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, Rabu (24/2/2021) sekira pukul 17.00 Wita.

Kasus ini terbongkar, setelah orang tua korban menaruh curiga terhadap korban yang kabur dari rumah dua hari satu malam.

Jasa SMK3 dan ISO

“Pelapor mengetahui anaknya berada di rumah temannya di Bontang kuala, kemudian pelapor mengetahui selama tidak pulang ke rumah korban telah disetubuhi oleh pelaku,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubag Humas AKP Suyono, Kamis (25/2/2021).

Korban mengaku telah disetubuhi oleh pria yang disebut pacarnya itu. Tidak terima dengan penjelasan putrinya, orang tua pun melapor ke Polres Bontang. “Pada saat itu juga, kami amankan pelaku yang disebut orang tua korban tersebut,” ujar Suyono.

Namun demikian, melihat korban masih bawah umur, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

“Tetap dihukum dan pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (*)

Penulis/editor: Rachman Wahid

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button