Sembunyikan Narkoba di Bungkusan Rokok, Dua Pria Ini Kaget Diciduk Polisi Saat Asik Nongkrong

![]()

Sembunyikan Narkoba di Bungkusan Rokok, Dua Pria Ini Kaget Diciduk Polisi Saat Asik Nongkrong. Atas dugaan kepemilikan dan mengedarkan barang haram itu, kedua pelaku kini terancam menghabiskan usianya dalam 20 tahun ke depan di penjara.
Akurasi.id, Samarinda – Dua pria asal Samarinda berinisial MH (34) dan FS (30) terpaksa harus berurusan dengan pihak Polsek Samarinda Ulu. Sebabnya, karena keduanya kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu saat diamankan di Jalan dr Sutomo, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ulu, Minggu malam (14/3/2021).
Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Ricky Ricardo Sibarani, melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi mengatakan, pengungkapan sabu berdasarkan pengembangan informasi dari masyarakat.
“Anggota opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada seseorang yang membawa narkoba jenis sabu di sekitar Jalan dr Sutomo, atas informasi tersebut unit kemudian lidik di sekitar TKP terhadap infomasi itu,” jelas Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2021).
Fahrudi mengatakan, saat melakukan pengintaian, anggotanya melihat seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu yang ditaruh dalam bungkus rokok.
“Dari tangan MH, kami amankan sabu-sabu seberat 9,39 gram. Barang itu di simpan pelaku dalam bungkus rokok,” terangnya.
Saat diinterogasi, MH mengaku bahwa barang haram tersebut bukanlah miliknya. Melainkan barang milik seorang rekannya berinisial FS. Mendapatkan informasi tersebut, tanpa berlama-lamaan, polisi pun langsung bergerak cepat mengamankan pelaku FS.
“Dari informasi yang kami dapatkan itu, kami bersama pelaku MH bergegas menuju kediaman pelaku FS dan anggota kami berhasil mengamankannya,” tutur dia.
Dari keterangan keduanya, diketahui, rencana barang haram itu akan dijual kepada seseorang yang telah menunggu mereka di pinggir jalan di sekitar Jalan dr Sutomo, namun karena kesigapan aparat kepolisian, hal itu dapat dicegah.
Keduanya kini diamankan di Polsek Samarinda Ulu bersama barang bukti guna proses penyelidikan. Atas perbuatannya, kedua pelaku pun kini terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka.Keduanya terancam di penjara selama 20 tahun, karena mereka terbukti menjadi pengedar narkotika,” tegasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin









