News

Sebelum Suami Aniaya Bayi Usia 4 Bulan, Sempat Rayakan Hari Jadi Pernikahan

Loading

Sebelum Suami Aniaya Bayi Usia 4 Bulan, Sempat Rayakan Hari Jadi Pernikahan
Kondisi MR, Bayi berusia 4 bulan yang dianiaya ayah kandung, kini berada di rumah sakit. (istimewa)

Keburu nafsu dan ditolak bercinta, membuat suami tega aniaya bayi usia 4 bulan. Berikut pengakuan sang istri.

Akurasi.id, Samarinda Seorang suami di Samarinda berinisial AM (19) menganiaya istrinya NH (17) dan bayinya yang masih usia 4 bulan, Rabu (10/2/2021) lalu.

Alasan penyiksaan lantaran AM kesal, karena sang istri menolak saat dicium dan dipeluk.

Setelah peristiwa suami aniaya bayi ini viral, Akurasi.id mencoba mengulik lebih dalam dengan meminta informasi kronologis dari sang istri, NH.

Jasa SMK3 dan ISO

“Suami saya itu cemburu, lantaran saya lebih perhatian kepada anak, soal dipeluk dan dicium sebenarnya saya tidak keberatan, tapi posisinya saya lagi menjaga anak,” jelas NH saat ditemui Akurasi.id di Rumah Sakit AW Syahranie Samarinda, Kamis (11/2/2021).

NH bercerita, sebelum penganiayaan itu terjadi, mereka bertiga tengah merayakan hari jadi pernikahan yang ke tiga tahun.

“Iya mas malam itu kita lagi rayakan hari jadi pernikahan kita di tepian Mahakam,” ungkapnya.

Namun ironisnya, di pagi hari pada pukul 06.00 Wita. Setelah perayaan itu, birahi AM memuncak dan ingin mengajak sang istri berhubungan. Namun kala itu NH yang tengah sibuk mengurus bayinya yang terbangun, mengacuhkan ajakan AM.

“Dia ajak (berhubungan) tapi saya kan lagi urus anak. Tiba-tiba saja dia langsung tempeleng pipi anak saya tiga kali,” ucap NH sambil menitikkan air mata.

Tak sampai di situ, AM yang tak puas kemudian membawa anaknya menuju bak mandi dan dengan sadar merendamkan kepala anaknya, sambil mempertontonkan aksinya kepada sang istri.

“Dia masukkan kepala anak saya ke dalam bak mandi, sontak saya hampiri dan merebut, namun saya malah dipukul dia,” ucapnya.

Selesai merendam kepala bayinya, AM kembali menganiaya bayinya dengan cara memasukkan dua jari ke dalam mulut sang bayi cukup lama.

Hingga membuat bayi menjerit menangis. NH yang ingin menolong pun tak dapat bisa berbuat apa-apa lantaran takut dipukul kembali oleh AM.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi hingga 5 jam lamanya. Hingga akhirnya pada jam 11.00 Wita, NH beralasan kepada AM untuk membeli air di warung. Kesempatan itulah yang dimanfaatkan NH untuk meminta pertolongan warga.

“Saya alasan ke warung niat untuk meminta tolong,” ujarnya.

Sesampainya di warung NH kemudian melaporkan penganiayaan itu kepada pemilik warung. Namun saat itu pemilik warung yang NH sebut Pakde, masih tak percaya apa yang diceritakan.

Hingga akhirnya NH mengajak Pakde dan beberapa warga untuk mendatangi rumah NH.

Dengan bukti-bukti lebam yang ada di sekujur MR, barulah para warga sekitar percaya. Dan saat itu juga para warga dan Biro Hukum FKPM Pelita yang datang membawa MR ke rumah sakit. Sedangkan AM langsung dibawa ke Pos FKPM untuk diamankan.

Saat ini kondisi MR tengah mendapat perawatan intensif di rumah sakit lantaran mengalami luka memar di bagian badan dan di bagian kepala akibat kekerasan yang dilakukan AM.

Beruntung, segala pembiayaan MR di rumah sakit dibantu oleh para relawan yang tergabung dalam “Kita Peduli” yang didampingi oleh pengacara Diyah Lestari.

“Mendengar kasus ini kami inisiatif melakukan galangan dana di Grub Busam Facebook, saat donasi yang terkumpul 2,6 juta,” ucap Ogi, salah satu relawan Kita Peduli.

“Tadi pagi juga saya tanyakan biaya sementara mencapai Rp 3,6 juta tapi itu belum semua karena masih dalam perawatan,” tambahnya.

Sementara itu, AM sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polresta Samarinda. Lantaran terbukti melakukan penganiayaan kepada istri dan bayinya.

Tersangka dijerat pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas  UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta,” terang Kanit PPA Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button