By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Sabu Seberat 2 Kilo dan 1.000 Butir Inex Asal Jaringan Kaltim dan Riau Gagal Edar
Hukum & KriminalNews

Sabu Seberat 2 Kilo dan 1.000 Butir Inex Asal Jaringan Kaltim dan Riau Gagal Edar

akurasi 2019
Last updated: Juni 3, 2020 6:39 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
sabu seberat
Jajaran BNNP Kaltim menggagal sabu seberat 2 kilo dan 1.000 butir inex asal Riau berhasil diungkap dan digagalkan. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)
SHARE
sabu seberat
Jajaran BNNP Kaltim menggagal sabu seberat 2 kilo dan 1.000 butir inex asal Riau berhasil diungkap dan digagalkan. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu kembali digagalkan jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim akhir Mei 2020 lalu. Dalam pengungkapan itu, BNNP Kaltim menyita barang bukti sabu seberat 2,250 kilogram.

baca juga: Buruh Tani di Kutim Kedapatan Nyambi Jadi Pengedar Narkoba

Ungkapan kasus itu merupakan hasil kerja sama BNNP Kaltim dengan Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), BNN Provinsi Riau, Interdiksi, Pangkalan TNI- AU dan AVSEC Bandara Sultan Syarif Kasim Il.

Keterlibatan banyak pihak dalam perkara itu lantaran transaksi narkoba tersebut melibatkan para pengedar hingga bandar antar pulau. Barang haram yang disita BNNP Kaltim itu berasal dari Provinsi Riau dan hendak diedarkan di Kaltim. Untuk mengelabui pihak berwajib, para tersangka mencoba mengirim paketan itu lewat jasa ekspedisi.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Kaltim, Halomoan Tampubolon menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi adanya paket yang mencurigakan dengan tujuan Riau-Balikpapan. Setelah memastikan informasi tersebut akurat, selanjutnya BNNP menyiapkan tim terpadu untuk merencanakan penindakan yang terdiri dari DJBC, BNNP, BNN Samarinda dan Balikpapan.

“Penangkapan pertama pada Minggu 31 Mei 2020 sekira pukul 14.30 Wita bertempat di Counter Ekspedisi Jalan Ml Haryono, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan. Pada pengungkapan ini, kami mengamankan seorang lelaki berinisial HN warga Sepinggan Balikpapan,” ungkap dia didampingi Kanwil DJBC Kalbagtim Jaini dan BNN Samarinda M Daud, Rabu (3/6/20).

Dalam penindakan itu BNNP Kaltim mengamankan barang bukti berupa 1 dus paket berisikan sabu sebanyak 2,250 kilogram. Barang haram itu tersimpan dalam 10 toples cream pemutih badan.

“Selain sabu, dalam dus tersebut kami juga mengamankan 1 lembar bukti pengiriman dan 4 bungkus narkotika jenis inex dengan berat 500 gram atau 1.000 butir,” bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka HN, didapatkan informasi, kalau barang sabu yang diamankan dari tangannya, merupakan milik seorang pria berinisial GN. Kepada penyidik, HN mengaku, kalau dia hanya dimintai tolong untuk GN untuk mengambil paketan di tempat ekspedisi.

“Dari situ, kami berhasil mengamankan tersangka GN pada 31 Mei 2020 pukul15.05 Wita. Tersangka kami akan di Jalan Letkol Asnawi (Komplek Ruko Perum Kartini Residence), Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan. Tersangka adalah warga Kelurahan Kelandasan,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan kedua itu, petugas akhirnya mengetahui siapa pengirim dan pemilik paket narkotika tersebut, di mana identitas dan jaringan pelaku merupakan warga Pekanbaru Riau.

Selanjutnya BNN Balikpapan langsung koordinasikan dengan BNNP Riau untuk dapat mengamankan pria berinisial FH  yang merupakan pemilik barang haram tersebut. Belakangan FH diketahui juga mempunyai rumah kontrakan di Balikpapan.

“Pengungkapan ketiga pada hari Minggu, 31 Mei 2020, sekira pukul 16.30 Wita. Bertempat di salah satu perumahan di Jalan Daksa Raya, Batakan, Balikpapan,” ungkapnya.

iklan-mahyunadi-MAJU-KUTIM-JAYA

Di rumah kontrakan milik tersangka FH, pihak berwajib melakukan penggeledahan. Lantaran tempat tersebut dicurigai sebagai lokasi tersangka FH sering menyimpan barang haram tersebut.

Benar saja, di tempat didapatkan sejumlah barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu seberat sekitar 0,51 gram, 20 butir narkotika jenis inex, 7 buah pipet kaca, 3 buah bong/alat hisap sabu, 2 buah timbangan kecil, dan  2 buah timbangan besar.

“Saat ini tersangka FH dalam pengejaran tim gabungan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) BNNP Kaltim dan Riau,” sebutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HN dan GN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:BNNP Kaltimjaringan kaltimKriminalnarkobaSabu-Sabu
Share This Article
Facebook Copy Link Print
2 Komentar 2 Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Tak Ada Habisnya, Pengedar Narkoba Ditangkap Lagi di Samarinda
News

Tak Ada Habisnya, Pengedar Narkoba Ditangkap Lagi di Samarinda

By
Devi Nila Sari
Pengusaha Kapal Asal Samarinda Meninggal Berstatus Covid-19, Keluarga Tolak Dimakamkan Secara Protokol
News

Diduga Habis Minum Obat Diet, Pria Pemilik Usaha Pakaian Meninggal di Indekos

By
akurasi 2019
Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Ini Daftar Jalan yang Harus Dihindari pada 1 Juli 2025
HeadlinePeristiwa

Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Ini Daftar Jalan yang Harus Dihindari pada 1 Juli 2025

By
Wili Wili
Istri Tolak Dicium, Ayah Muda Ini Nekat Aniaya Istri dan Anaknya yang Masih Berumur 4 Bulan
Hukum & KriminalNews

Istri Tolak Dicium, Ayah Muda Ini Nekat Aniaya Istri dan Anaknya yang Masih Berumur 4 Bulan

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?