By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Birokrasi > Melihat Prosedur Pengelolaan Arsip di Ruang Depot Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bontang
Birokrasi

Melihat Prosedur Pengelolaan Arsip di Ruang Depot Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bontang

Devi Nila Sari
Last updated: Agustus 4, 2021 6:25 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Melihat Prosedur Pengelolaan Arsip di Ruang Depot Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bontang
Ruang depot Arsip di LKD Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bontang. (Rezki Jaya/Akurasi.id)
SHARE
Melihat Prosedur Pengelolaan Arsip di Ruang Depot Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bontang
Ruang depot Arsip di LKD Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bontang. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

Melihat prosedur pengelolaan arsip di ruang depot Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bontang. Kearsipan adalah upaya yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, perawatan, penyelamatan serta penggunaan arsip statis.

Akurasi.id, Bontang – Salah satu upaya yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan adalah upaya yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, perawatan, penyelamatan serta penggunaan arsip statis. Hal ini pun dilakukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Bontang yang juga selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD).

Arsip statis sendiri merupakan arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.

Kepala DPK Bontang, Retno Febriaryanti melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengolahan dan Pelayanan Arsip, Eviyanti menjelaskan arsip statis merupakan khasanah bangsa yang menjadi bukti rekaman sejarah perjalanan Bangsa Indonesia.

“Untuk melakukan pengelolaan arsip kami di LKD yakni di depot arsip, sudah ada arsip statis yang dikirim dari record center teman-teman di OPD,” ucap Eviyanti saat ditemui media ini di ruangannya, Rabu (4/8/2021).

Perempuan yang akrab disapa Evi itu menjelaskan, sebelum dikelola di dalam depot arsip, OPD-OPD, BUMD, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat atau instansi yang ada di Kota Taman harus melakukan akuisisi atau penyerahan arsip ke LKD yang usianya di atas 10 tahun terlebih dahulu.

“Kalau rentan masih di bawah 10 tahun, yang mengelola OPD atau instansi terkait di ruang record centernya masing-masing. Lebih dari itu sudah masuk wewenang dari LKD yang harus melakukan pengelolaan di ruang depot arsip,” beber Evi.

[irp]

Setelah dilakukannya akuisisi, Box yang berisi arsip dari instansi tersebut disimpan di ruang transit terlebih dahulu. Kemudian, melakukan penyemprotan terlebih dahulu agar steril. Setelah itu melakukan pemilahan dan pemberkasan.

“Setelah semua prosedur tersebut selesai, kemudian arsip statis yang usianya di atas 10 tahun itu bisa disimpan di ruang depot. Tujuannya agar OPD atau masyarakat bisa mengakses untuk dijadikan sumber informasi ataupun referensi. Tentu dengan syarat-syarat tertentu,” tuturnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Redaksi

TAGGED:Dinas Perpustakaan dan Kearsipan BontangLembaga Kearsipan DaerahRetno Febriaryanti
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Birokrasi

Serahkan Dana Hibah Pilkada, Neni Ingatkan Bawaslu Senantiasa Jaga Profesional dan Integritas

By
akurasi 2019
Puluhan Ribu Pelajar di Bontang Akan Menerima Paket Seragam
Birokrasi

Puluhan Ribu Pelajar di Bontang Akan Menerima Paket Seragam

By
akurasi 2019
bbm
Birokrasi

Minta Jatah BBM Ditambah, Makmur Bakal Melobi Pertamina Pusat

By
akurasi 2019
Sistem Zonasi Sekolah
Birokrasi

Penerapan Zonasi Sekolah Dibahas Ulang, Haris Bakal Libatkan Sekolah Swasta dan Negeri

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?