By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > Rekor! 25 Kilogram Sabu-Sabu Gagal Edar di Kaltim, 5 Tersangka Dijanjikan Rp50 Juta
Trending

Rekor! 25 Kilogram Sabu-Sabu Gagal Edar di Kaltim, 5 Tersangka Dijanjikan Rp50 Juta

Devi Nila Sari
Last updated: Mei 18, 2021 12:30 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Rekor! 25 Kilogram Sabu-Sabu Gagal Edar di Kaltim, 5 Tersangka Dijanjikan Rp50 Juta
Polda Kaltim saat menggelar rilis tangkapan sabu 25 kilogram (istimewa)
SHARE
Rekor! 25 Kilogram Sabu-Sabu Gagal Edar di Kaltim, 5 Tersangka Dijanjikan Rp50 Juta
Polda Kaltim saat menggelar rilis tangkapan sabu 25 kilogram (istimewa)

25 kilogram sabu-sabu gagal edar di Kaltim, 5 tersangka dijanjikan Rp50 juta. Sabu tersebut dibawa oleh 3 nelayan asal Buton.

Akurasi.id, Samarinda – Polda Kaltim berhasil menggagalkan pengiriman Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 25 kilogram asal Sebatik saat ingin bersandar di Kecamatan Manggar Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Sabtu malam (8/5/2021).

Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, sabu tersebut dibawa oleh 3 nelayan asal Buton yakni AN (45), SL (48), S (22). Dan rencananya akan diedarkan di wilayah Samarinda dan Pare-Pare.

“Berdasarkan pengakuan para tersangka, Rencananya barang tersebut sesampainya di Balikpapan akan dibagi dua. 12 Kilo akan di bawa ke Samarinda, sedangkan sisanya akan di lempar ke Pare-Pare,” jelas Irjenpol Herry saat mengelar rilis pada Selasa (11/5/2021).

“Saat ditangkap, diketahui para tersangka ini memiliki kode rahasia yang menyatakan barang sudah datang, dan pada saat itu juga kita lakukan penangkapan,” tambahnya.

Selain ke tiga para nelayan, Polda Kaltim juga mengamankan dua tersangka lainnya, yakni AT (23), RA (23) warga Samarinda. Yang diketahui sebagai penerima barang haram tersebut di Balikpapan.

“Masing-masing tersangka dijanjikan uang Rp50 juta, jika barang ini telah sampai di tujuan,” terangnya.

[irp]

Selain itu dari keterangan dua tersangka asal Samarinda AT dan RA, rencananya akan membawa 12 kilogram sabu merupakan suruhan dari seseorang di Samarinda.

“Kita sudah kantongi nama pemesan barang ini yang ada di Samarinda, sedangkan untuk sisanya 13 kilogram, akan kembali dibawa oleh ke tiga nelayan ke Pare-Pare,” jelasnya.

Irjenpol Herry menambahkan, pihaknya sebenarnya telah mengetahui akan adanya pengiriman sabu-sabu di wilayah Kaltim pada Maret 2021. Namun lantaran belum menemukan kurir barang tersebut urung dikirim dan disimpan di wilayah Sebatik, Kabupaten Nunukan (Kaltara).

“Kami masih melakukan pengembangan dari tangkapan ini, harusnya ada tersangka lainnya terutama pemesanan barang ini yang diketahui warga Pare-Pare,” bebernya.

Dalam rilisnya, Irjenpol Herry mengakui tangkapan ini merupakan tangkapan terbesar di Kaltim.

“Ini rekor baru, kita bersyukur dari tangkapan ini kita berhasil menyalamkan generasi muda jika dikalkulasikan seorang memakai 0,2 gram artinya 125 ribu orang yang kita selamatkan,” ucap Herry.

[irp]

Kini kelima tersangka telah diamankan di Makopolda Kaltim berserta barang bukti. Adapun kelimanya terancam pidana seumur hidup.

“Ancaman pidana paling ringan 10 tahun, maksimal seumur hidup pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 jo pasat 132 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid

TAGGED:Kasus KriminalnarkobaPolda KaltimSabu-Sabu
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kronologis Kecelakaan Tunggal yang Dialami Mantan Calon Wali Kota Samarinda, Zairin Zain
Trending

Kronologis Kecelakaan Tunggal yang Dialami Mantan Calon Wali Kota Samarinda, Zairin Zain

By
Devi Nila Sari
Utang KPR Tak Berkurang Setelah 8 Tahun Dicicil, Andhara Early: "Cuma Bayarin Bunga"
SelebritisTrending

Utang KPR Tak Berkurang Setelah 8 Tahun Dicicil, Andhara Early: “Cuma Bayarin Bunga”

By
Wili Wili
Rumah Sakit Kian Terbatas Paksa Warga Bontang Isoman, Pemerintah Pasang Stiker Permudah Pengawasan
Trending

Rumah Sakit Kian Terbatas Paksa Warga Bontang Isoman, Pemerintah Pasang Stiker Permudah Pengawasan

By
Redaksi Akurasi.id
Luhut: PPKM Terus Berlangsung Selama Pandemi
Trending

Luhut: PPKM Terus Berlangsung Selama Pandemi

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?