By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Rekonstruksi Pembunuhan Warga Samarinda, Pelaku Dijerat 15 Tahun Penjara
News

Rekonstruksi Pembunuhan Warga Samarinda, Pelaku Dijerat 15 Tahun Penjara

Devi Nila Sari
Last updated: Juni 8, 2021 7:05 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Rekonstruksi Pembunuhan Warga Samarinda, Pelaku Dijerat 15 Tahun Penjara
Jajaran Polsek Sungai Pinang saat menggelar rekonstruksi pembunuhan Heru warga Gunung Lingai (istimewa)
SHARE
Rekonstruksi Pembunuhan Warga Samarinda, Pelaku Dijerat 15 Tahun Penjara
Jajaran Polsek Sungai Pinang saat menggelar rekonstruksi pembunuhan Heru warga Gunung Lingai (istimewa)

Rekonstruksi pembunuhan warga Samarinda, pelaku dijerat 15 tahun penjara. Pelaku sempat dicekik dan ditampar korban.

Akurasi.id, Samarinda – Jajaran Polsek Sungai Pinang pada Selasa (8/7/2021), menggelar rekonstruksi pembunuhan warga Samarinda yang menewaskan seorang pemuda bernama Heru (26) yang dilakukan oleh tetangganya bernama Sopian (45) di Jalan Gunung Lingai Gang Rahman, RT 22, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, pada Senin (12/4/2021) lalu.

Dalam rekonstruksi Sopian dengan sadis menusuk perut sebelah kiri Heru dengan menggunakan badik yang memiliki panjang 35 cm.

Wakapolsek Sungai Pinang, AKP Budiarso menerangkan, usai menikam Heru, pelaku sempat buron selama 25 hari dan berhasil diamankan di Desa Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, dibantu oleh Unit Jatanras Polresta Samarinda, dan Ditreskrimum Jatanras Polda Kaltim pada Sabtu (8/5/2021).

Terdapat Total 17 adegan dalam rekonstruksi tersebut, dalam reka ulang tersebut pelaku membunuh korban dengan cara menusuk bagian perut sebelah kiri korban sebanyak 1 kali menggunakan badik yang sudah tergeletak di TKP sehingga korban bersimbah darah dan akhirnya meninggal dunia.

“Totalnya ada 17 adegan dari awal pelaku dan korban masuk ke dalam rumah tempat kejadian, lalu terjadi cekcok hingga penikaman, dan tersangka kabur, pada dasarnya reka adegan 1 sampai 17 berjalan dengan baik, dan juga tadi dihadiri oleh kuasa hukum tersangka,” ucap AKP Budiarso.

Budiarso menjelaskan tragedi tersebut bermula saat korban mengajak pelaku ke dalam rumah saksi, kemudian terjadi pertengkaran mulut. Korban saat itu sempat keluar rumah lalu masuk  ke dalam rumah lagi, korban langsung menunjuk tersangka dengan tangan kiri sambil marah. Korban sempat menampar dan mencekik pelaku yang saat itu posisi sedang duduk.

[irp]

“Kesimpulan sementara seperti apa yang sudah kita lihat tadi jadi korban sempat menampar dan mencekik pelaku dan pada adegan ke-9 tadi tersangka emosi dan melihat badik yang berada di atas lemari sehingga pelaku menusukkan badik tersebut ke bagian perut sebelah kiri,” terang AKP Budiarso.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.(*)

Penulis : Muhammad Budi Kurniawan

Editor: Rachman Wahid

TAGGED:Kasus KriminalpenusukanrekonstruksiSamarinda
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Lima Dewan Samarinda Melawan PAW Lewat Palu Hakim
Covered StoryHukum & KriminalTrending

Lima Dewan Samarinda Melawan PAW Lewat Palu Hakim 

By
akurasi 2019
tuntut PAUD
Hukum & KriminalTrending

Keluarga Yusuf Ancam Bakal Tuntut PAUD Lantaran Dianggap Lalai

By
akurasi 2019
Dengan Dalih Himpitan Ekonomi, Seorang Pria di Wahau Kutim Nekat Jadi Pengedar Narkoba
News

Dengan Dalih Himpitan Ekonomi, Seorang Pria di Wahau Kutim Nekat Jadi Pengedar Narkoba

By
Redaksi Akurasi.id
Cak Imin Pimpin Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Titik Nol Peradaban Islam Nusantara, Barus
HeadlinePeristiwa

Cak Imin Pimpin Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Titik Nol Peradaban Islam Nusantara, Barus

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?