By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Hukum & Kriminal > Rekam Jejak Oknum Hakim PN Balikpapan yang Terjaring OTT KPK
Hukum & Kriminal

Rekam Jejak Oknum Hakim PN Balikpapan yang Terjaring OTT KPK

akurasi 2019
Last updated: Mei 8, 2019 1:28 am
By
akurasi 2019
Share
5 Min Read
Rekam Jejak Oknum Hakim PN Balikpapan yang Terjaring OTT KPK
Kayat saat memimpin sidang kasus pencemaran lingkungan di Teluk  Balikpapan. (Istimewa)
SHARE
Rekam Jejak Oknum Hakim PN Balikpapan yang Terjaring OTT KPK
Kayat saat memimpin sidang kasus pencemaran lingkungan di Teluk  Balikpapan. (Istimewa)

Akurasi.id, Samarinda – Nama Kayat mencuat seiring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (3/5/19) malam. Dia terjaring operasi komisi antirasuah di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp 100 juta yang diduga digunakan untuk penyuapan dalam kasus penipuan terkait dokumen tanah.

Bersama empat orang lainnya yang ditangkap KPK, pagi ini lewat Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Balikpapan, dia diterbangkan ke Jakarta bersama empat orang yang diduga terlibat dalam kasus suap.

Kayat tercatat sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Di laman resmi PN tersebut, dia tercatat sebagai magister hukum. Pangkatnya, Pembina TK I golongan IV/b. Dia tergolong satu di antara 13 hakim yang terdaftar di PN Balikpapan.

Baca Juga : Fenomena “Gunung Es” di Balik Penangkapan Hakim di Balikpapan

Tak banyak data yang memuat profil pribadi dan keseharian penegak hukum ini. Namun dia bukanlah orang baru dalam jajaran “elit” kehakiman di Kota Minyak. Deretan kasus besar pernah dipimpinnya dalam persidangan.

Mengutip Kaltim Post, salah satu kasus yang ditanganinya adalah sidang pencemaran Teluk Balikpapan yang dilakukan nakhoda kapal MV Ever Judger, Zhang Deyi. Dalam putusannya pada Maret 2019, Zhang dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Selain itu, dia juga memimpin sidang kasus pembunuhan sadis di Gang Merpati dengan melibatkan terdakwa Bambang Hermanto, Faroki Manda Putra, dan Fendi Eko Nurwahyudi. Oleh Kayat, ketiganya dijatuhkan hukuman seumur hidup.

Pada 19 Oktober 2017, dia mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan TB Mukti Arifin. Mukti dijadikan tersangka pemalsuan dan penyerbotan lahan. Alasan dikabulkannya permohonan itu disebabkan penetapan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim dinilai tidak sesuai prosedur. Putusan ini ramai diperbincangkan karena praperadilan yang dikabulkan hakim di PN Balikpapan tergolong langka.

Kayat Pernah Mengusir Jurnalis

Pada 10 Januari 2019, seorang jurnalis Tempo, Sri Gunawan Wibisono, berupaya meliput jalannya persidangan kasus pencemaran lingkungan yang melibatkan Zhang Deyi. Kala itu, sidang dipimpin Kayat.

Dalam persidangan yang memuat agenda mendengarkan pendapat para saksi ahli pencemaran lingkungan tersebut, majelis hakim mengusir Gunawan. Tak ada alasan yang jelas di balik pengusiran terhadap jurnalis ini.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan melayangkan protes terhadap kasus tersebut. AJI berpendapat, sidang umum layak diikuti awak media massa karena tidak tergolong perkara kesusilaan yang melibatkan anak-anak.

Aliansi tersebut mendasarkan pendapatnya pada mekanisme peliputan dan pemberitaan media yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Hak Cipta, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Perilaku Penyiaran, Standar Program Siaran, dan ketentuan terkait lainnya.

Karenanya, AJI meminta PN Balikpapan mengklarifikasi perlakuan yang tidak menyenangkan tersebut. Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PN Balikpapan, Zulkifli Atjo menjawab tuntutan tersebut. Dia berdalih, pengusiran dapat dilakukan apabila jurnalis tidak menaati peraturan. “Bagi media yang akan mengambil gambar diminta terlebih dahulu izin ke majelis hakim. Biasanya akan diberikan kesempatan untuk mengambil gambar serta melakukan peliputan,” katanya.

Mengutip Inibalikpapan.com, Wibisono mengaku diusir saat persidangan. Dia menyebut telah menaati peraturan sidang. “Saya sangat kaget dan heran mengingat saya merasa tidak melanggar tata tertib dalam proses persidangan. Saya mengenakan kaos berkerah, bercelana panjang blue jeans dan mengenakan sepatu,” ujarnya.

Selama persidangan, dia tidak bersuara. Wibisono mendengarkan dengan baik proses persidangan. Sesekali dia menulis dan mengambil gambar menggunakan kamera. Dalam proses pemotretan, dia tidak menggunakan lampu kilat.

“Namun mendadak Hakim Kayat menanyakan apakah saya sudah meminta izin meliput proses persidangan itu. Dia beranggapan, saya sudah mengganggu proses persidangan yang sedang dia pimpin. Dia kemudian meminta saya meninggalkan ruangan persidangan karena menganggu persidangan ini,” ucapnya. (*)

Penulis: Ufqil Mubin

Editor: Ufqil Mubin

TAGGED:Melawan KorupsiOknum Hakim PN BalikpapanOTT KPK
Share This Article
Facebook Copy Link Print
1 Komentar 1 Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

kematian
Hukum & KriminalNews

Hasil Penyelidikan Kematian Yusuf, Polisi Kembali Temukan Fakta Baru

By
akurasi 2019
Demi Bisa Ikut Balap Liar, 2 Remaja yang Duduk di Bangku SMP Ini Nekat Curi 3 Motor
Hukum & KriminalNews

Demi Bisa Ikut Balap Liar, 2 Remaja yang Duduk di Bangku SMP Ini Nekat Curi 3 Motor

By
Devi Nila Sari
Keluarga Vina Cirebon Respons Bantahan Pegi Terlibat Pembunuhan
HeadlineHukum & KriminalTrending

Keluarga Vina Cirebon Respons Bantahan Pegi Terlibat Pembunuhan

By
Wili Wili
Aniaya Tiga Anak Majikan, Seorang ART Dibekuk Polresta Balikpapan
HeadlineHukum & Kriminal

Aniaya Tiga Anak Majikan, Seorang ART Dibekuk Polresta Balikpapan

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?