By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > Banding Jhoni Allen Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, AHY Menang
HeadlineTrending

Banding Jhoni Allen Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, AHY Menang

Devi Nila Sari
Last updated: Oktober 28, 2021 5:31 pm
By
Devi Nila Sari
Share
2 Min Read
Banding Jhoni Allen Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, AHY Menang
Jhoni Allen Marbun. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
SHARE
Banding Jhoni Allen Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, AHY Menang
Jhoni Allen Marbun. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Akurasi.id — Pengajuan banding Jhoni Allen ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta. Banding tersebut diarahkan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan Jhoni. Hal itu diketahui berdasarkan salinan putusan di laman Mahkamah Agung. Putusan itu telah dibacakan 18 Oktober 2021 lalu.

“Menyatakan, permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut tidak dapat diterima,” demikian bunyi amar putusan tersebut, sebagaimana dikutip Kamis (28/10).

Kuasa hukum DPP Demokrat Mehbob mengatakan, sebelumnya Jhoni Allen menggugat pemecatannya dari Demokrat. Jhoni dipecat karena terlibat aktif dan bersengkongkol dengan KSP Moeldoko dalam dugaan kudeta kepemimpinan AHY.

“Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Keputusan AHY memecat Jonny Allen Disahkan oleh Pengadilan Tinggi,” kata Mehbob dalam keterangan tertulisnya.

Menurut dia, ini kedua kalinya gugatan Jhoni Allen Marbun ditolak oleh pengadilan. Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan yang sama. Banding Jhoni Allen ditolak lagi.

“Dengan Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan kembali bahwa Jhoni Allen Marbun memang melanggar konstitusi Partai Demokrat sehingga layak dipecat. Sebagai konsekuensi, ia diberhentikan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat,” ujarnya.

Menurut Mehbob, jalur hukum yang ditempuh oleh Jhoni Allen terkait dengan pemecatan diduga untuk menunda-nunda proses PAW sebagai Anggota DPR RI dari Partai Demokrat.

[irp]

“Dalam perkara yang menyangkut partai, setelah gugatan ditolak Pengadilan Negeri, biasanya langsung kasasi di Mahkamah Agung, tapi Jhoni Allen sengaja mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi, meski dia tahu akan ditolak. Jadi patut diduga, dia berusaha menunda-nunda waktu pelaksanaan Pergantian Antar Waktu yang sudah diajukan Fraksi Partai Demokrat pada Ketua DPR,” tutupnya.

Belum ada pernyataan dari Jhoni Allen terkait keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini.

Jhoni sendiri saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat kubu Moeldoko yang menggelar kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumater Utara. KLB yang belakangan susunan pengurusnya tak mendapat pengukuhan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (*)

Editor: Redaksi Akurasi.id

Sumber: CNNIndonesia.com

TAGGED:AHYAHY MenangHeadlineJhoni Allen
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

CEO Jack Dorsey Mundur, Harga Saham Twitter Anjlok 2,74 Persen
HeadlineTrending

CEO Jack Dorsey Mundur, Harga Saham Twitter Anjlok 2,74 Persen

By
Devi Nila Sari
Park Sung Hoon: Kisah Inspiratif dari Kemiskinan hingga Kesuksesan di Dunia Drakor
Covered StoryTrending

Park Sung Hoon: Kisah Inspiratif dari Kemiskinan hingga Kesuksesan di Dunia Drakor

By
akurasi 2019
Mengungkap Perjalanan Luar Biasa Mbappe: Sekilas Kisah Inspiratifnya di 2023
Trending

Mengungkap Perjalanan Luar Biasa Mbappe: Sekilas Kisah Inspiratifnya di 2023

By
akurasi 2019
PT KAI Diskon 14 Tiket Kereta Api di Daop Semarang Hingga 21 Persen untuk Peringatan HUT ke-79
PeristiwaTrending

PT KAI Diskon 14 Tiket Kereta Api di Daop Semarang Hingga 21 Persen untuk Peringatan HUT ke-79

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?