By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Pembahasan Raperda Penyusunan Produk Hukum Daerah Kota Bontang Selesai
Kabar Politik

Pembahasan Raperda Penyusunan Produk Hukum Daerah Kota Bontang Selesai

Devi Nila Sari
Last updated: Agustus 4, 2021 9:18 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Pembahasan Raperda Penyusunan Produk Hukum Daerah Kota Bontang Selesai
Rapat Kerja Komisi I bersama Pemkot Bontang dalam membahas Raperda penyusunan. (Rezki Jaya/Akurasi.id)
SHARE
Pembahasan Raperda Penyusunan Produk Hukum Daerah Kota Bontang Selesai
Rapat Kerja Komisi I bersama Pemkot Bontang dalam membahas Raperda penyusunan. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

Pembahasan Raperda Penyusunan Produk Hukum Daerah Kota Bontang selesai. Perda tersebut dapat mengatur semua tata cara dalam pembentukan produk hukum baik itu di OPD termasuk di DPRD.

Akurasi.id, Bontang – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyusunan produk hukum daerah yang digelar Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bontang telah usai.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking menjelaskan, pembahasan Raperda itu sudah dilalui beberapa tahap dengan jumlah sebanyak 12 BAB dengan 136 pasal di dalamnya.

“Alhamdulillah ini sudah pertemuan terakhir dan sudah kelar, ini tadi pemantapan, dan kami akan asistensi ke kementerian hukum dan HAM di bagian provinsi untuk menindaklanjuti kesempurnaannya,” jelas Raking saat ditemui awak media usai rapat, Selasa (3/8/2021).

Lanjut Raking, karena pembahasan baru selesai, langkah awal yang dia lakukan yakni memberi laporan ke Ketua Komisi I dan Ketua DPRD Bontang. Sementara untuk fungsinya dari Perda itu sendiri untuk mengatur semua produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota maupun DPRD. Sehingga ada payung hukumnya.

“Untuk Paripurna belum diputuskan, karena kami mau laporan dulu ke pimpinan,” ucapnya.

Menurut Raking, saat pembahasan pasal per pasal Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang penyusunan produk hukum daerah, pihaknya dan Pemkot Bontang tidak mengalami kendala apa pun. Lantaran pihaknya bersama-sama sepakat dengan pasal yang telah dibahas.

[irp]

“Untung saja kami dan pemerintah memiliki visi dan misi yang sama, jadi tidak ada kesalahpahaman dalam pembahasannya,” ucapnya.

Dengan demikian, dengan adanya perda tersebut dapat mengatur peraturan daerah baik dari Wali Kota beserta pemerintahannya. Termasuk DPRD pun masuk dalam pengawasan perda tersebut,

“Awalnya ini inisiatif bersama antara DPRD dan pemerintah. Karena kami sering ada perubahan perundang-undangan dari pusat, jadi kami harus mengikuti itu,” tuturnya.

Senada, Anggota Komisi I DPRD Bontang, Abdul Haris menjelaskan dengan adanya Perda itu, dapat mengatur semua tata cara dalam pembentukan produk hukum di setiap daerah baik itu di OPD termasuk di DPRD.

[irp]

“Untuk kendala selama pembahasan hanya dari segi redaksi atau penulisan serta maksud dari tujuan ayat pada setiap pasal,” pungkas Abdul Haris. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Redaksi

TAGGED:Abdul HarisDPRD BontangRaking
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Besok Ada Promo HUT KAI, Bayar 81 Persen Saja, Ini Cara Belinya

Akurasi.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) rayakan HUT ke-81 besok,…

HUT Google ke-28 Hari Ini 27 September, Kok Bukan 4 September? Ini Alasan Sebenarnya

Akurasi.id - Buka Google hari ini? Kamu akan melihat Google Doodle spesial…

Awas! 7 Kebiasaan Ini Bikin Wajah Wanita 10 Tahun Lebih Tua

Akurasi.id - Penuaan memang proses alami. Tapi, tahukah kamu kalau penuaan bukan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Masjid Terapung Kampung Selambai Hampir Selesai, Komisi III DPRD Harap Segera Bisa Difungsikan
Kabar Politik

Masjid Terapung Kampung Selambai Hampir Selesai, Komisi III DPRD Harap Segera Bisa Difungsikan

By
Devi Nila Sari
DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU TNI, Ini Poin Penting yang Dibahas
HeadlineKabar Politik

DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU TNI, Ini Poin Penting yang Dibahas

By
Wili Wili
KSP Moeldoko Gugat Menkumkam Atas Penolakan KLB, DPP Demokrat Sebut Tidak Punya Malu
Kabar Politik

KSP Moeldoko Gugat Menkumkam Atas Penolakan KLB, DPP Demokrat Sebut Tidak Punya Malu

By
Devi Nila Sari
Dedi Mulyadi Wajibkan Pemda hingga Desa di Jawa Barat Umumkan Anggaran Lewat Media Sosial
HeadlineKabar Politik

Dedi Mulyadi Wajibkan Pemda hingga Desa di Jawa Barat Umumkan Anggaran Lewat Media Sosial

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?