By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > PT EUP “Dihadiahi” Sanksi Administrasi, Tapi Kok Beraktivitas?
News

PT EUP “Dihadiahi” Sanksi Administrasi, Tapi Kok Beraktivitas?

akurasi 2019
Last updated: September 4, 2019 10:45 am
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
PT EUP diduga beraktivitas padahal DLH Kaltim belum mencabut sanksi administrasinya. (Istimewa)
SHARE
PT EUP diduga beraktivitas padahal DLH Kaltim belum mencabut sanksi administrasinya. (Istimewa)

Akurasi.id, Bontang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim telah menghentikan sementara aktivitas PT Energi Unggul Persada (EUP). Kebijakan itu dikeluarkan pada Ahad (1/9/19) lalu.

Namun sehari setelah keluar surat edaran DLH Kaltim, perusahaan tersebut kembali beroperasi. Padahal, dinas yang bergerak di bidang pengawasan lingkungan itu belum menerbitkan surat keterangan kelayakan lingkungan (SKKL) untuk PT EUP.

DLH menunda penerbitan SKKL karena dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) perusahaan yang beroperasi di Kota Taman tersebut belum lengkap.

Kabid Pengaduan, Pengendalian, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, Andi Kurnia, mengatakan, PT EUP sejatinya belum dapat beroperasi sebelum mengantongi AMDAL dan izin mendirikan bangunan (IMB).

“Ketika izin AMDAL-nya sudah terbit dari provinsi, IMB terbit, maka bisa kembali melakukan kegiatan pembangunan pabrik,” terangnya.

Pihaknya hanya memperbolehkan PT EUP memperbaiki akses jalan milik Pemkot Bontang yang berdekatan dengan lokasi perusahaan. “Yang lainnya tidak boleh. Semua kegiatan di sana (PT EUP), termasuk akses jalan masuk harus dihentikan,” tegas Andi.

Dia telah meminta Satpol PP untuk menghentikan segala aktivitas PT EUP. Andi pun membuat surat pemberhentian seluruh kegiatan hingga perizinan perusahaan diterbitkan DLH Kaltim dan Pemkot Bontang. Kata dia, izin yang disampaikan dalam online single submission (OSS) tidak dapat dijadikan acuan untuk perusahaan itu beraktivitas.

Terima Dua Sanksi

Tampak Satpol PP dan DPM-PTSP Bontang meninjau PT EUP. (Istimewa)

Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kaltim, Setia Budi, mengatakan, PT EUP mendapat dua sanksi: penghentian sementara segala aktivitas pembangunan dan perusahaan diminta melengkapi dokumen penyusunan izin lingkungan hidup. Ketika dokumen izin lingkungan hidup telah dilengkapinya, maka pemerintah akan menyatakannya dalam SKKL.

“Memang sidang AMDAL sudah dilakukan. Hanya perbaikan dokumennya belum disampaikan lagi. Sehingga SKKL belum terbit. Kalau SKKL belum terbit, artinya dokumen mereka belum selesai,” bebernya.

Terdapat beberapa tahapan pencabutan sanksi tersebut. Setelah SKKL diterbitkan pemerintah, PT EUP mesti bersurat ke DLH Kaltim untuk memohon pencabutan sanksi administrasi pemerintah. Setelah saksi dicabut, perusahaan minyak goreng itu dapat melanjutkan pembangunannya. “Nanti kami cabut pelang pemberhentian sementaranya,” ujar Budi.

Jabatan Fungsional Khusus Satpol PP Tingkat Ahli Basri mengaku telah meninjau perusahaan tersebut. Di areal PT EUP terdapat sejumlah aparat kepolisian dari Polres Bontang.

Basri menerima laporan bahwa PT EUP telah mengantongi AMDAL. Namun pihak perusahaan tak memperlihatkannya kepada Satpol PP yang meninjau areal perusahaan tersebut. “Karena itu, kami bersikeras tak boleh ada aktivitas pengerukan dan pemancangan. Memang tidak ada kedua kegiatan itu. Hanya ada penyiraman jalan saja,” terangnya.

Sementara itu, media ini telah berusaha menghubungi direksi PT EUP. Namun pesan dan panggilan media ini tak dijawab. Saat ini, kami sedang berusaha mendapatkan keterangan dari pimpinan perusahaan tersebut. (*)

Penulis: Ayu Salsabila
Editor: Ufqil Mubin

TAGGED:BeroperasiIzin AmdalPT EUPSanksi Administrasi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

4 orang
Covered StoryHukum & Kriminal

Bongkar Mafia Solar Ilegal di Kaltim, Mabes Polri Ikut Turun Tangan, Sudah Amankan 4 Orang

By
akurasi 2019
Speedboat Terbalik Tewaskan 5 Orang, Satu Korban Dikabarkan Hilang
News

Speedboat Terbalik Tewaskan 5 Orang, Satu Korban Dikabarkan Hilang

By
Devi Nila Sari
Polisi Ciduk 4 Tersangka dan Bos Pengelola Robot Trading Bodong Fahrenheit!
HeadlineHukum & Kriminal

Polisi Ciduk 4 Tersangka dan Bos Pengelola Robot Trading Bodong Fahrenheit!

By
akurasi 2019
News

Mahasiswa Kutim Juga Ikut Bergerak Tolak RUU Kontroversi

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?