

Proyek Bendungan Marangkayu mangkrak diminta diusut, Komisi III janji segera lakukan tinjauan. Dengan begitu, persoalan yang menghadang proyek itu dapat segera dievaluasi.
Akurasi.id, Samarinda – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Mas’ud menanggapi aksi yang dilakukan oleh Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu (Jamper) di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Senin (26/10/2020) pagi.
Baca juga: Aksi Nyata DPRD Kaltim, Salurkan 150 Ribu Sak Pupuk Dolomit untuk Petani Kukar
Proyek Bendungan Marangkayu mangkrak diminta diusut. Dalam aksinya, mahasiswa menuntut agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengusut pembangunan sejumlah proyek yang dilaksanakan Pemerintah Kaltim yang dianggap jalan di tempat, misalnya pembangunan bendungan di Kecamatan Marangkayu.
Hasan sapaan karibnya, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendengar isu bermasalahnya proyek tersebut. Meskipun belum pernah melakukan tinjauan langsung ke lokasi bendungan yang berada di Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar).
“Komisi III belum pernah ke sana (Bendungan Marangkayu). Tapi yang kami dengar masalah pembebasan lahan jadi penghalang kelanjutan pembangunannya sehingga masih bermasalah,” ujarnya saat diwawancara awak media, Senin (26/10/2020).
Hasan mengatakan, bahwa pihaknya berencana melihat lokasi bendungan yang disinyalir memiliki masalah terkait anggaran proyek, usai kegiatan reses yang akan dilakukan anggota DPRD Kaltim.
“Ya mungkin habis reses lah. Kami mulai reses tanggal 28 Oktober 2020,” katanya.
Sebelumnya, aksi yang dilakukan oleh Jamper menuntut Kejaksaan Tinggi Kejati Kaltim untuk menyelidiki aliran dana pembangunan Bendungan Marangkayu di Kecamatan Marangkayu, Kukar.
Puluhan masa berorasi sambil membentangkan spanduk bertuliskan tiga poin tuntutan. Pertama, mendesak Kejati Kaltim mengusut penyebab mangkraknya bendungan di Kecamatan Marangkayu.
Kedua, mendesak Kejati Kaltim membuka kembali audit BPK sejak awal penganggaran sampai pada mangkraknya proyek Bendungan Marangkayu. Ketiga, mendesak Kejati Kaltim memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam proyek bendungan tersebut. (*)
Penulis: Samuel Gading
Editor: Muhammad Aris