
![]()
Akurasi.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan. Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, usai rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Pramono menegaskan bahwa seluruh perizinan baru pembangunan lapangan padel tidak lagi diperbolehkan berdiri di zona perumahan. Ke depan, fasilitas olahraga tersebut hanya bisa dibangun di kawasan komersial.
“Perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial, untuk yang baru,” ujar Pramono.
Lapangan Padel Tanpa PBG Akan Dibongkar
Selain menghentikan izin baru, Pemprov DKI juga akan menindak tegas lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah akan melakukan penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha bagi pengelola yang melanggar aturan.
Pramono mengungkapkan pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan terhadap lapangan padel yang belum mengantongi izin resmi. Pendataan tersebut dilakukan bersama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata).
“Kami menengarai ada lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG. Angkanya akan dipastikan oleh Citata,” katanya.
Jam Operasional Dibatasi hingga Pukul 20.00 WIB
Sementara itu, untuk lapangan padel yang sudah terlanjur berdiri di kawasan permukiman dan telah memiliki PBG, Pemprov DKI tidak langsung melakukan penutupan. Namun, operasionalnya akan dibatasi.
Pramono meminta jajaran wali kota dan camat untuk berdiskusi dengan warga serta pengelola terkait jam operasional. Ia menegaskan, lapangan padel di area perumahan maksimal hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
“Untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 20.00 malam,” tegasnya.
Kebijakan ini diambil setelah banyaknya keluhan warga terkait kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas permainan padel, terutama pada malam hari. Pramono menilai olahraga yang tengah populer di Jakarta tersebut tetap harus mengedepankan toleransi sosial.
Ia bahkan mencontohkan adanya warga yang memiliki bayi kesulitan tidur akibat suara teriakan pemain padel pada malam hari.
“Menurut saya juga tidak fair kalau sampai mengganggu warga, apalagi ada bayi yang tidak bisa tidur karena aktivitas sampai malam,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap keberadaan fasilitas olahraga tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan dan ketenangan masyarakat di kawasan permukiman.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









