

PPKM berlaku di Bontang, diperbolehkan akad nikah saja. Dengan menerapkan protokol kesehatan, acara yang diperbolehkan hanya akad nikah dengan durasi 2 jam dan jumlah tamu undangan maksimal 20 orang.
Akurasi.id, Bontang – Selama Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bontang yang terhitung mulai Senin (18/1/2021), Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Bontang tak akan mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan untuk pasangan pengantin baru yang ingin membuat resepsi pernikahan.
Kebijakan itu juga diatur dalam Surat Edaran Nomor 188.65/80/DINKES/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di Kota Bontang.
Tertuang pada edaran point 2 tertulis, setiap orang yang melaksanakan acara pernikahan, pemberkatan atau acara sejenis lainnya harus mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan Kota Bontang sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan.
Kemudian pernikahan hanya diperkenankan melaksanakan akad atau pemberkatan. Durasi acara juga diatur maksimal dua jam. Dengan jumlah undangan dibatasi, hanya 20 orang.
Lalu melakukan pendataan terhadap tamu yang hadir dalam acara tersebut serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Tetap boleh melaksanakan pernikahan, tetapi tidak ada resepsi untuk sementara ini, itu semua sudah dijelaskan dalam surat edaran tersebut. Dan yang terpenting wajib menerapkan protokol kesehatan,” jelas Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Bontang Adi Permana, Sabtu (16/1/2021) lalu.
Dia kembali menjelaskan, kegiatan resepsi pernikahan yang sudah dikeluarkan izinnya, sebisa mungkin untuk saat ini ditunda. Tetapi, jika memang tak bisa dilakukan penundaan maka diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
“Mengingat kondisi sekarang lebih mengkhawatirkan ketimbang klaster perusahaan Agustus 2020 lalu,” kata Adi.
Mengingat PPKM ini diterapkan hingga 31 Januari 2021, resepsi pernikahan akan ditunda hingga 14 hari ke depan. Tentu hal ini dilakukan untuk menekan penularan virus Covid-19 di Bontang.
“Kalau untuk nikah, yakni akad atau pemberkatan itu masih diperbolehkan, yang diminta untuk ditunda dulu hanya resepsinya untuk sementara,” pungkasnya. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Suci Surya Dewi