News

Polsek Segah Berau Tangkap 2 Tersangka Pembalakan Liar, Ratusan Kayu Meranti Diamankan

Loading

Polsek Segah Berau Tangkap 2 Tersangka Pembalakan Liar, Ratusan Kayu Meranti Diamankan
SH dan DH diamankan Jajaran Polsek Segah (istimewa)

Polsek Segah Berau tangkap tersangka pembalakan liar, ratusan kayu meranti diamankan.

Akurasi.id, Samarinda – Jajaran Polsek Segah Kabupaten Berau mengamankan dua tersangka ilegal logging atau pembalakan liar HS (48) dan SD (36) saat tengah membawa kayu di Jalan poros logging PT Inhutani Kilometer 13, Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah Kabupaten Berau, Minggu (16/5/2021) pukul 01.00 Wita.

Kapolsek Segah AKP Yusuf menerangkan, Pengungkapan kasus pembalakan liar berawal penyelidikan dari informasi warga setempat adanya aktivitas pembabat kayu yang mengakibatkan rusaknya hutan di wilayah tersebut.

“Dari penyidik kami berhasil mengamankan dua tersangka, yang saat itu tengah mengangkut kayu ilegal dengan menggunakan unit Truk Mitsubishi Canter dengan Nopol KT 8071 LS Warna Kuning dengan muatan kayu balok jenis meranti sebanyak 235 batang,” jelas Yusuf saat dikonfirmasi Selesa (18/5/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

Yusuf menambahkan, saat pihaknya melakukan pemeriksaan muatan kendaraan, kedua tersangka HS dan DH tak dapat menunjukkan dokumen muatan kayu yang tengah dibawa.

“Lantaran tak memiliki dokumen, kita bawa mereka berserta barang bukti ke mapolsek untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.

Dalam kasus pembalakan liar ini, pihaknya mengamankan kayu jenis meranti sebanyak kurang lebih 235 buah dengan berbagai ukuran, seperti balok ukuran 5×11 sebanyak 122 buah ,papan ukuran 3×30 sebanyak 56 buah, papan ukuran 5×20 sebanyak 57 buah.

“Rencananya kayu ini akan dibawa ke Balikpapan menggunakan jalur darat,” tambahnya.

Dari hasil interogasi kepada HS dan DH, keduanya mengakui telah menjalankan bisnis ilegal logging selama 4 bulan.

“Pelaku sudah tiga kali berhasil mengirim kayu, namun yang keempat kali ini kita berhasil menggagalkannya,” tutupnya.

Saat ini pihaknya tengah mengejar satu pelaku pembalakan liar lain berinisial SH, selain itu kedua tersangka yang telah diamankan diancam pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button