Polresta Balikpapan Ungkap Motif Penganiayaan ART Kepada Tiga Anak Majikan

Polresta Balikpapan mengungkap motif penganiayaan ART kepada tiga anak majikannya. Tersangka mengaku, penganiayaan tersebut ia lakukan lantaran kesal dengan anak.
Akurasi.id, Balikpapan – Setelah melakukan penyidikan berliku dan mengamankan MR asisten rumah tangga (ART) yang tega menganiaya tiga anak majikannya. Polresta Balikpapan akhirnya mengungkap motif tindak kekerasan anak di bawah umur tersebut.
Kata Kapolresta Balikpapan, Kombes V Thirdy Hadmiarso melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro. Bahwa motif kekerasan MR lantaran kesal dengan ketiga korban yang selalu rewel saat ia asuh.
“Dugaan sementaranya itu, tapi masih kami dalami lagi. Kalau melakukannya (aniaya) itu saat orang tua korban sedang bepergian ke luar kota,” ungkap Kompol Rengga saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Lebih lanjut polisi berpangkat melati satu ini menyampaikan, selain mendalami motif penganiayaan, penyidik juga sejauh ini telah mengamankan sejumlah alat bukti.
Seperti hasil visum dan alat catok rambut yang diduga digunakan MR untuk melukai bayi berusia 9 bulan tersebut.
“Sejauh ini sudah ada hasil visum dan ada alat catok rambut,” bebernya.
Polisi Masih Selidiki Tindak Kejahatan Lainnya yang Dilakukan ART
Perwira menengah Polri itu pula mengungkapkan, bahwa pihaknya masih mendalami dugaan tindak kejahatan lainnya, yang MR lakukan. Sebab, ibu dari ketiga korban itu sempat menyebutkan, bahwa MR telah mencuri sejumlah barang berharga di rumahnya.
“Masih kasus (penganiayaan) itu saja sementara, untuk yang lainnya masih tahap proses penyelidikan lebih lanjut,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Berau itu.
Akibat perbuatannya, MR yang telah ditetapkan tersangka penganiayaan itu pun dijerat polisi dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Sebelumnya, MR yang merupakan asisten rumah tangga (ART) di ciduk polisi. Setelah di laporkan menganiaya ketiga anak majikannya yang masih berusia 9 bulan, 5 dan 6 tahun. MR ditangkap polisi setelah ibu dari ketiga korban melapor ke Polresta Balikpapan.
Orang tua korban berinisial UH (30) mengetahui tindak penganiayaan yang dilakukan MR. Setelah salah satu anaknya mengadu kepada dirinya pada Minggu (7/8/2022) kemarin.
Didampingi kuasa hukumnya, UH mengungkapkan dua anaknya yang masih berusia 6 dan 5 tahun itu mengaku kerap dijambak hingga dipikul oleh pelaku.
Tidak hanya itu, anak UH yang masih bayi 9 bulan juga kerap mendapat perlakuan serupa. Bahkan, sampai menderita luka bakar di telapak tangan kirinya. (*)
Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari