By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Terapkan Electronic Traffic Law Enforcement, Polres Bontang Tingkatkan Kedisiplinan Berkendara Masyarakat
Ragam

Terapkan Electronic Traffic Law Enforcement, Polres Bontang Tingkatkan Kedisiplinan Berkendara Masyarakat

akurasi 2019
Last updated: Juni 13, 2021 3:06 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Terapkan Electronic Traffic Law Enforcement, Polres Bontang Tingkatkan Kedisiplinan Berkendara Masyarakat
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Imam Syafii
SHARE
Terapkan Electronic Traffic Law Enforcement, Polres Bontang Tingkatkan Kedisiplinan Berkendara Masyarakat
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Imam Syafii

 

Terapkan Electronic Traffic Law Enforcement, Polres Bontang Tingkatkan Kedisiplinan Berkendara Masyarakat. Tagihan tilang bisa ditambahkan saat pembayaran pajak kendaraan.

Akurasi.id, Bontang – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan suatu terobosan yang dilakukan oleh kepolisian untuk meminimalisir pihak-pihak yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat.

Di Kota Taman, sejak 1 Juni 2021 lalu, ETLE juga diterapkan di wilayah hukum Polres Bontang. Penindakan pelanggar lalu lintas dengan ETLE dimulai dari Jalan Brigjen Katamso, Jalan Bhayangkara, Jalan MT Haryono, dan Simpang 4 Bontang Baru Jalan R Suprapto.

ETLE nantinya menyasar sejumlah pelanggar lalu lintas di Bontang, meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm saat berkendara, melawan arus, dan menggunakan ponsel saat berkendara. Terkhusus bagi pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman akan dikenakan sangsi tegas.

“Kini setiap anggota Polantas di lapangan dilengkapi kamera di helm bagi setiap petugas pengguna motor, sedangkan yang menggunakan mobil dilengkapi kamera di dasbor,” jelas Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafii (10/6/2021) lalu.

Dijelaskan Imam, dasar hukum dilihat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan (PP80/2012).

Dalam pasal 272 UU LLAJ disebutkan bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dapat di gunakan peralatan hasil penggunaan peralatan elektronik adalah perekam kejadian untuk menyimpan informasi.

[irp]

“Adapun besaran denda mulai Rp250 ribu sampai Rp500 ribu. Bagi pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman bakal dikenakan denda tilang Rp250 ribu, apabila menerobos traffic light, melanggar rambu lalu lintas, dan melawan arus didenda Rp500 ribu,” jelasnya.

Dikabarkan Imam, selama sepekan lebih mulai tanggal 1 Juni hingga 9 Juni 2021, sebanyak 41 pelanggar ditindak. Di antaranya pelanggaran helm 19 pelanggar, pelanggaran parkir 14 pelanggar, pelanggaran lawan arus 6 pelanggar, pelanggaran penggunaan ponsel 2 pelanggar.

Nantinya pihak Polantas dapat menerbitkan surat tilang. Surat tersebut harus dilampiri dengan bukti rekaman alat penegak hukum elektronik, nantinya surat tilang disampaikan kepada pelanggar sebagai pemberitahuan dan panggilan untuk hadir dalam sidang.

[irp]

Selain itu, nantinya tagihan pelanggar atau surat konfirmasi akan dikirim ke alamat rumah sesuai data yang didapatkan dari nomor kendaraan. Kemudian, pemilik kendaraan harus mengkonfirmasi, jika benar melanggar maka akan dikenakan sistem E-Tilang dan wajib membayar denda.

“Jadi nantinya pelanggar yang tidak membayar denda maka konsekuensinya kendaraan milik bersangkutan akan dilakukan pemblokiran sistem administrasi. Nantinya secara otomatis tagihannya masuk saat pembayaran pajak perpanjangan STNK di Samsat,” tutupnya.  (*)

Penulis: Kurnia Hadi
Editor: Rachman Wahid

TAGGED:ETLEPolres BontangTilang Elektronik
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Puguh Harjanto, dari Kota Taman hingga Perizinan Kaltim “Dinobatkan” Jadi Kepala Dinas Termuda (2-habis)
HeadlineRiwayat

Puguh Harjanto, dari Kota Taman hingga Perizinan Kaltim “Dinobatkan” Jadi Kepala Dinas Termuda (2-habis)

By
akurasi 2019
Membedah Pentingnya Implementasi Hukum Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika
Catatan

Membedah Pasal Penghinaan Presiden/Wakil Presiden yang Inkonstitusional

By
Devi Nila Sari
rakornis dinas perhubungan
Birokrasi

Bontang Didaulat Tuan Rumah Rakornis Dinas Perhubungan se-Kalimantan Timur Tahun 2020

By
akurasi 2019
Surya Paloh Tegaskan Nasdem Bukan Prioritas dalam Kabinet Prabowo-Gibran
HeadlineKabar Politik

Surya Paloh Tegaskan Nasdem Bukan Prioritas dalam Kabinet Prabowo-Gibran

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?