PeristiwaTrending

Polisi Tetapkan Nakhoda dan ABK Jadi Tersangka Kecelakaan Kapal di Labuan Bajo

Gelar Perkara Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kecelakaan KM Putri Sakinah

Loading

Akurasi.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah yang terjadi di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Insiden tragis tersebut mengakibatkan empat warga negara asing (WNA) meninggal dunia.

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing adalah nakhoda kapal berinisial L dan anak buah kapal (ABK) bagian mesin atau kepala kamar mesin (KKM/BAS) berinisial M. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Manggarai Barat menggelar perkara pada Kamis (8/1/2026).

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, gelar perkara dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan unsur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Divisi Propam, serta fungsi pengawasan internal kepolisian.

“Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang berlangsung di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat. Penyidik menilai alat bukti dan keterangan saksi telah memenuhi unsur pidana,” ujar Henry di Kupang, Jumat (9/1/2026).

Jasa SMK3 dan ISO

Henry menjelaskan, penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan awal yang mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti. Dari hasil tersebut, penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang berujung pada kecelakaan laut dengan korban jiwa.

Kedua tersangka dijerat Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP juncto Pasal 330 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan kecelakaan laut dan korban jiwa,” tegas Henry.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tertanggal 30 Desember 2025.

Usai penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyusun dan melengkapi berkas perkara.

“Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel karena menjadi atensi serius Polda NTT,” ujarnya.

Kronologi Singkat Kecelakaan KM Putri Sakinah

Kapal pinisi KM Putri Sakinah diketahui tenggelam setelah diterjang gelombang tinggi di Selat Pulau Padar pada Jumat (26/12/2025) malam. Kapal tersebut mengangkut wisata keluarga, termasuk pelatih Timnas B Sepak Bola Wanita Valencia CF, Martin Carreras Fernando, bersama istri dan empat anaknya.

Dalam peristiwa tersebut, tujuh orang berhasil diselamatkan, termasuk istri Martin, Mar Martinez Ortuno, serta satu anak perempuan mereka, Ortuno Andrea. Sementara Martin Carreras Fernando dan tiga anaknya sempat dinyatakan hilang.

Setelah dilakukan pencarian selama beberapa hari, Martin dan dua anaknya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, sedangkan satu anak lainnya hingga kini masih dalam pencarian.

Polda NTT mengimbau seluruh pelaku usaha dan pengguna jasa transportasi laut agar mengutamakan standar keselamatan pelayaran, mengingat kelalaian dalam aktivitas pelayaran dapat berdampak fatal serta berujung pada konsekuensi hukum.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button