By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Polisi Tangsel Tangkap 18 Pengedar Obat Keras Berkedok Toko Kelontong
Hukum & KriminalTrending

Polisi Tangsel Tangkap 18 Pengedar Obat Keras Berkedok Toko Kelontong

akurasi 2019
Last updated: Juni 4, 2024 7:47 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Polisi Tangsel Tangkap 18 Pengedar Obat Keras Berkedok Toko Kelontong
Polisi Tangsel Tangkap 18 Pengedar Obat Keras Berkedok Toko Kelontong. Foto: Kompas.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – Sebanyak 18 orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras golongan G ditangkap oleh polisi di berbagai wilayah hukum Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel.

Contents
  • Modus Operandi Toko Kelontong
  • Penangkapan dan Lokasi Operasi
  • Target Penjualan
  • Barang Bukti yang Disita
  • Pelaku Terancam Hukuman Berat

Modus Operandi Toko Kelontong

Para pelaku menggunakan modus operandi dengan berkedok sebagai penjual toko kelontong untuk menyembunyikan bisnis ilegal mereka. Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, mengungkapkan bahwa laporan dari masyarakat menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. “Ada 16 kasus yang berhasil kami ungkap berdasarkan laporan warga saat kegiatan Jumat Curhat dan hasil penyelidikan Satreskoba Polres Tangsel,” ujar AKBP Ibnu pada Selasa (04/06/2024).

Penangkapan dan Lokasi Operasi

Para tersangka yang ditangkap diidentifikasi sebagai N alias Black, N alias Digul, FS alias Jack, ZA alias Azmi, MAM, MR, MZ, MK, Y alias Alex, AM alias Udin, DJS, J, W, HYS, SB, RR, A, dan RS. Mereka beroperasi di berbagai lokasi seperti Serpong, Ciputat, Cisauk, dan Pondok Aren.

Target Penjualan

Para pelaku diketahui menjual obat-obatan terlarang ini kepada pelajar dan remaja, memanfaatkan toko kelontong sebagai kedok. “Kami tangkap para pelaku ini untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang,” jelas AKBP Ibnu.

Barang Bukti yang Disita

Dalam operasi penangkapan ini, polisi berhasil menyita berbagai jenis obat keras, termasuk:

  • Heximer: 4.289 butir
  • Tramadol: 2.140 butir
  • Trihexyphenidyl: 292 butir
  • Pil Scanidin: 158 butir
  • Alprazolam: 104 butir
  • Mersi: 57 butir
  • Chlorpheniramin: 328 butir
  • Rikkina Clonazepam: 3 butir
  • Prohiper Methylphenidate HCL: 2 butir
  • Menopam Lorazepam: 4 butir
  • Merlopam Lorazepam: 1 butir
  • Dextromethorphan: 660 butir
  • Merlo: 10 butir
  • Valdimex: 8 butir
  • Camlet 0,5 mlm: 10 butir
  • Dexa: 10 butir
  • Frixitas: 10 butir
  • Kimia Farma: 10 butir
  • Esligan: 6 butir

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, menambahkan bahwa hampir semua tersangka yang diamankan adalah pemilik atau penjaga toko kelontong. Para pelaku ini terancam hukuman penjara mulai dari 5 hingga 12 tahun berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Pasal 435 dan 436 Nomor 17 tahun 2023 serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Penangkapan ini menunjukkan upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.(*)

Penulis: Ani
Editor: Ani

TAGGED:Berita Kriminalhukum dan keamanannarkoba tangselobat keras golongan Gpenangkapan narkobapengedar obat kerasPenyalahgunaan Narkobaperlindungan remajapolisi tangseltoko kelontong
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

4 Pelaku Perampokan Keluarga di Bogor Ditangkap, Pelaku Utama Seorang Penyandang Disabilitas
Hukum & KriminalTrending

4 Pelaku Perampokan Keluarga di Bogor Ditangkap, Pelaku Utama Seorang Penyandang Disabilitas

By
Wili Wili
Pasien Positif Kaltim Bertambah
Trending

Updet Covid-19 Kaltim: Pasien Positif Bertambah 11 Pasien, Se-Kaltim Kini Berjumlah 434 Orang

By
akurasi 2019
proyek pembangunan sirkuit
Hukum & KriminalNews

Setelah Masalah Lahan, Giliran Proyek Pembangunan Sirkuit Dibidik Kejati Kaltim

By
akurasi 2019
Jonathan Frizzy Diduga Lamar Ririn Dwi Ariyanti, Fakta atau Hanya Salah Paham?
SelebritisTrending

Jonathan Frizzy Diduga Lamar Ririn Dwi Ariyanti, Fakta atau Hanya Salah Paham?

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?