HeadlineHukum & KriminalNews

Polisi Sita Aset Doni Salmanan: Porsche Rp 4 M- Belasan Motor Sport dan Moge

Loading

Usai penetapan tersangka, polisi sita aset Doni Salmanan. Polisi sita aset Doni mulai dari mobil Porsche hingga belasan motor sport dan moge.

Akurasi.id, Jakarta – Bareskrim Polri mulai menyita aset Doni Salmanan. Doni merupakan tersangka kasus penipuan hingga pencucian uang aplikasi Quotex.

Polri datang langsung ke Bandung Jawa Barat untuk menyita berbagai aset Doni Salmanan. Sejauh ini, baru mobil dan sejumlah motor yang polisi angkut.

“Iya betul sudah mulai kami sita,” kata Kasubdit 1 Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol, Minggu (13/3).

Jasa SMK3 dan ISO

Kumparan mendapat info dari foto, ada Porsche 911 Carrera S seharga Rp 4 miliar yang polisi sita.  Doni Salmanan membeli Porsche ini dari influencer Arif Muhammad.

Kemudian, ada belasan sepeda motor sport, moge, hingga motor matic. Bahkan salah satu di antaranya ada Honda BeAT.

Ada pula penyitaan rumah. Tapi, Rainhard belum menyebutkan detail alamat rumah yang polisi sita.

Polisi mengangkut aset berupa kendaraan itu menggunakan towing.

Korban Kumpulkan Bukti Aset Doni Salmanan dari Kasus Quotex

Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah penetapan sebagai tersangka kasus platform trading Quotex, Selasa (8/3) lalu. Crazy rich asal Bandung itu mendekam di Rutan Bareskrim dan terancam 20 tahun penjara.

Terkait hal itu, kuasa hukum korban Quotex, Finsensius Mendrofa mengatakan, pihaknya akan mendata total kekayaan Doni untuk sampaikan ke Bareskrim. Mereka berharap laporan aset itu nantinya bisa kembali ke korbannya.

“Nanti kami rekap dulu, baru kami rilis,” kata Mendrofa lewat keterangannya, Kamis (10/3).

Selain itu, Mendrofa juga menyampaikan apresiasi terhadap Polri yang telah menetapkan Doni sebagai tersangka. Menurutnya, Doni tak hanya melakukan penipuan lewat aplikasi Quotex tapi juga aplikasi olymptrade.

“Korbannya ada di dua aplikasi. Kita mendorong penyidik segera membongkar keterlibatan DS di aplikasi olymptrade,” ujar Mendrofa.Perbesar

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri resmi menetapkan Doni Muhammad Taufik atau sebagai tersangka terkait kasus penipuan dan perjudian lewat platform trading Quotex.

Dengan status tersangka ini, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis. Kini, dia terancam penjara 20 tahun.

“Tersangka dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (8/3). (*)

Sumber: Kumparan.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button