Hukum & KriminalTrending

Polisi Gerebek Ruko Kasino di Bandung, Sita Rp 359 Juta dan Ungkap Modus Kamuflase Futsal

Kasino Ilegal Terselubung di Ruko Bertopeng Futsal dan Karaoke

Loading

Bandung, Akurasi.id — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap praktik perjudian berkedok tempat olahraga dan hiburan di sebuah ruko yang berlokasi di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kosambi, Kota Bandung. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa pagi (17/6/2025), polisi mengamankan 63 orang dan menyita uang tunai ratusan juta rupiah.

Dari lokasi tersebut, aparat menemukan aktivitas perjudian kasino yang selama ini disamarkan dengan layanan penyewaan lapangan futsal, karaoke, dan billiard. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menyebut lokasi tersebut sangat tersamar di tengah keramaian kota dan berhasil diendus berkat penyelidikan intensif.

“Tempat ini sangat terkamuflase di tengah kota. Tapi alhamdulillah, polisi bisa mengendus dan menyelidikinya, lalu melakukan penggerebekan,” ujar Kombes Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan total 63 orang yang terdiri dari 37 karyawan, 23 pemain judi, dan 3 orang manajemen yang diduga bertanggung jawab dalam operasional tempat tersebut. Ketiganya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sandi Surya Andiana (Surakarta), Chandra Wiguna (Bandung), dan Hendry Prasetyo (Sukoharjo).

Jasa SMK3 dan ISO

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • Uang tunai sebesar Rp 359.689.700

  • 10 set meja kasino

  • 4 buku rekening bank

  • 38 unit handphone

  • 1 unit iPad

  • 1 komputer kasir

  • Perangkat CCTV dan ruang monitor

Tak hanya itu, berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, polisi menemukan dana sebesar Rp 2,7 miliar yang tersimpan di dalam empat rekening ATM milik pengelola kasino. Diduga, dana tersebut merupakan bagian dari omzet operasional kasino dalam beberapa hari terakhir.

“Kita akan dalami aliran uang ini, dari mana sumbernya, dan ke mana mengalir. Jika terbukti digunakan dalam tindak pidana, akan kita kenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan saat konferensi pers di lokasi kejadian, Rabu (18/6/2025).

Kasino ilegal ini menyediakan dua jenis permainan yakni niu niu dan baccarat, dengan minimal taruhan sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta. Sementara untuk taruhan di atas Rp 3 juta, disediakan ruang VIP khusus.

Pihak kepolisian memastikan akan terus menelusuri dugaan jaringan tempat serupa di wilayah Jawa Barat serta menindak tegas pihak-pihak yang membekingi operasional ilegal tersebut.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button