Polda Sumsel Tangkap Pembunuh Wanita Hamil di Hotel Palembang, Pelaku Kesal karena Tak Sesuai Kesepakatan
Motif Pembunuhan Dipicu Emosi Saat Transaksi Tak Sesuai Kesepakatan

Palembang, Akurasi.id – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita muda yang tengah hamil, berinisial AP (22), di sebuah kamar hotel di Palembang. Korban ditemukan tewas dalam kondisi tanpa busana pada Sabtu (11/10/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Johannes Bangun, mengungkapkan pelaku bernama Febrianto alias Febri (22). Ia ditangkap di Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, setelah sempat melarikan diri dan membuang ponsel korban ke Sungai Musi untuk menghilangkan jejak. Polisi terpaksa menembak kaki kanan pelaku karena berusaha kabur saat penangkapan.
“Pelaku berhasil kita amankan. Berdasarkan barang bukti yang disita, diketahui ada hubungan antara pelaku dan korban melalui media sosial. Mereka sepakat bertemu di hotel untuk melakukan perjanjian tertentu. Kasus ini masih terus kita dalami,” ujar Kombes Johannes, Jumat (17/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi MiChat, dalam grup open BO Palembang. Keduanya sepakat bertransaksi sebesar Rp300 ribu untuk dua kali berhubungan badan di kamar nomor 8 lantai 2 sebuah hotel di kawasan Palembang.
Namun setelah hubungan pertama selesai, korban menolak ajakan pelaku untuk melanjutkan hubungan kedua. Hal itu membuat Febrianto marah dan emosi. Ia kemudian menyumpal mulut korban dengan manset hitam, mencekik lehernya, dan mengikat tangan korban menggunakan jilbab warna pink hingga korban tewas lemas.
“Pelaku mengaku kesal karena korban menolak melanjutkan hubungan sesuai kesepakatan. Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku membawa kabur handphone dan motor korban,” jelas Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mukmin Wijaya.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke Banyuasin. Polisi yang melakukan pengejaran akhirnya berhasil menangkap Febrianto dan menetapkannya sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Korban AP diketahui sudah menikah dan sedang hamil muda. Ia meninggalkan seorang anak berusia dua tahun. Suami korban sempat syok setelah mengetahui istrinya ditemukan tewas, karena sebelumnya korban masih sempat mengantar sang suami bekerja sebagai office boy pada hari kejadian.
Pelaku kini ditahan di Polda Sumsel dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan. Ia terancam hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat korban merupakan ibu muda yang sedang hamil, sementara motif pembunuhan berawal dari transaksi melalui media sosial. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam berinteraksi secara daring demi menghindari kejadian serupa.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy