By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa dari Hanggar Malinau, Diduga Ada Kepentingan Lain
HeadlineTrending

Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa dari Hanggar Malinau, Diduga Ada Kepentingan Lain

akurasi 2019
Last updated: Maret 6, 2022 7:29 pm
By
akurasi 2019
Share
7 Min Read
Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa dari Hanggar Malinau, Diduga Ada Kepentingan Lain
Ilustrasi Pesawat Susi Air. (CNBCIndonesia.com)
SHARE

Akurasi.id, Malinau – Pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar di Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara). Pihak Susi Air pun menyerang balik usai terjadi pengeluaran paksa pesawat. Pesawat Susi Air dikeluarkan dari hanggar di Malinau oleh petugas Satpol PP pada pukul 09.00 WIB, Rabu (2/2/2022). Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz, menjelaskan duduk perkara versi pihak Susi Air yang terjadi hingga pesawatnya dikeluarkan oleh Satpol PP.

Contents
  • Penjelasan Pemkab Malinau
  • Susi Air Tuding Ada Show Off Power

“Tentu saja Susi Air kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Malinau, termasuk dengan komunikasi yang kami nilai buruk. Susi Air sudah menyewa hanggar itu 10 tahun. Itu memang hanggar di mana Susi Air merawat pesawat-pesawatnya, maintenance selama ini. Kenapa ada di situ? Karena juga melayani penerbangan-penerbangan masyarakat perintis, daerah-daerah kecil di Malinau. Tentu saja kami kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Malinau, padahal Susi Air sejak November 2021 sudah mengajukan permohonan untuk memperpanjang sewa hanggar tersebut,” ujar Donal.

Donal mengatakan kontrak Susi Air dengan Pemkab Malinau terkait penggunaan hanggar itu berakhir per 31 Desember 2021. Dia menyebut Susi Air selama ini membayar sekitar Rp 33 juta per bulan untuk sewa hanggar.

“Ini upaya mencari-cari alasan untuk mengusir Susi Air dari situ. Kita punya suratnya, kita sampaikan kita meminta untuk diperpanjang sewa hanggar tersebut. Tapi jawabannya adalah mereka tidak setuju untuk diperpanjang,” ucap Donal.

Dia juga mengatakan Susi Air mendapat informasi kalau Pemkab Malinau meneken kerja sama dengan maskapai lain pada Desember 2021 padahal saat itu kontrak dengan Susi Air belum berakhir. Dia menyebut peristiwa ini merupakan keputusan yang janggal.

“Kami mengetahui pada Desember 2021 juga Pemkab membangun perjanjian sewa hanggar dengan pihak lain. Jadi belum berakhir kontrak dengan Susi Air tapi pemkab justru menandatangani perjanjian dengan maskapai penerbangan lain yang maskapai ni tidak melayani penerbangan untuk masyarakat di wilayah Malinau dan sekitarnya. Ini menurut saya keputusan yang janggal, politis dan menurut saya mengandung arogansi,” tuturnya.

Selain itu, dia mengatakan Susi Air telah meminta penundaan untuk pemindahan pesawat selama 3 bulan. Donal menyebut banyak peralatan yang harus keluar dan ada beberapa pesawat yang tidak memiliki mesin karena masih dalam perawatan.

“Tapi mereka tetap menggunakan kekuasaan mengusir Susi Air dari hanggar,” ucapnya.

[irp]

Penjelasan Pemkab Malinau

Dinas Perhubungan Malinau buka suara soal pengusiran Pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau. Dishub Malinau menyebut eksekusi sudah melalui prosedur.

“Saat pengosongan hanggar itu disaksikan pihak Susi dan UPBU (Unit Penyelenggara Bandar Udara) Malinau, sebenarnya kita juga tidak mau demikian, kita maunya pihak Susi sendiri yang melakukan pemindahan, tapi mereka bersikeras, menunggu perintah, kami pun ditugaskan melakukan pengosongan, kita sama-sama menerima perintah,” jelas Kadis Perhubungan Malinau, Muhammad Kadir, saat dihubungi detikcom.

Dia mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Susi Air untuk segera melakukan pengosongan. Dia menyebut pihaknya Susi Air harus keluar dari hanggar karena kontrak tak bisa berlanjut.

“Ada sampai tiga kali, di dalam klausul kontrak ada pengajuan permohonan sebelum kontrak berakhir, dari kita sudah melakukan komunikasi secara lisan menyampaikan tidak bisa memperpanjang kontrak, karena tidak berlanjut, dan habis masa kontraknya, maka Susi Air harus keluar dari hanggar,” ucap Kadir.

Kadir tak menjelaskan detail apa alasan Pemkab Malinau tidak menerima permohonan perpanjang kontrak Susi Air. Dia mengatakan itu merupakan urusan pimpinannya dan Ia hanya menerima perintah mengosongkan hanggar.

“Ada permohonan tapi kita tidak perpanjang, alasannya tidak bisa saya jelaskan, urusan itu langsung ke pimpinan saja, yang jelas kami melaksanakan perintah agar menolak perpanjangan,” kata Kadir.

Kadir menyebut Susi Air harusnya sudah mempersiapkan diri untuk mengosongkan hanggar sebelum kontrak berakhir. Dia menyebut Susi Air bukan perusahaan kecil sehingga harusnya lebih siap.

“Itu urusan Susi, yang jelas kita sudah memperingatkan untuk mengosongkan, satu bulan cukup,” ujar Kadir.

“Susi bukan perusahaan kecil, semestinya mempersiapkan diri untuk mobilisasi,” tambahnya.

Kadir juga membantah pihaknya menyewakan untuk maskapai lain. Dia mengatakan tak ada maskapai lain yang menggunakan hanggar itu.

“Nggak ada maskapai lain lakukan perizinan, cuman Susi aja di hanggar itu, tidak ada maskapai lain. Kalau ada kerja sama dengan maskapai lain itu hak pemerintah daerah,” sebutnya.

Kadir memberi waktu pihak Susi Air untuk mengosongkan hanggar. Pasalnya, masih ada barang-barang lain yang berada di dalam hanggar.

“Kalau barang-barang yang sangat urgen, kami sarankan pihak Susi yang memindahkan sendiri, besok kami beri ruang membungkus barang-barang yang urgen untuk ke Tarakan, itu komunikasi kita ke Susi terakhir,” tuturnya.

[irp]

Susi Air Tuding Ada Show Off Power

Manajemen Susi Air mengatakan tengah menginvestigasi kerusakan-kerugian akibat pengusiran tersebut. Pihak Susi Air mengaku khawatir pelayanan terhadap masyarakat di wilayah itu terganggu akibat masalah ini.

“Pagi ini, Susi Air sedang inventarisasi data-data kerusakan dan kerugian akibat pengusiran paksa kemarin di Hanggar Malinau,” kata Corporate Secretary Susi Air Nadine Kaiser dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).

Nadine menyebut aksi pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar itu tekesan show off power. Dia tak menjelaskan detail siapa pihak yang sedang unjuk kekuatan.

“Namun yang paling menjadi kekhawatiran terbesar bagi Susi Air adalah risiko terganggunya pelayanan ke masyarakat Malinau dan sekitarnya akibat tindakan yang terkesan ‘show off power’ kemarin,” ujarnya.

Nadine menyebut Susi Air melayani penerbangan 11 rute sehingga nantinya khawatir akan mengganggu aktivitas masyarakat atas kejadian kemarin. Nadine menduga adanya kepentingan lain di balik kejadian ini.

“Di tahun 2022 ini, Susi Air melayani penerbangan dari dan ke Malinau untuk 11 rute. Ini yang mungkin tidak terpikir oleh pihak-pihak yang menggunakan kekuasaan secara berlebihan tersebut. Justru masyarakat Malinau dan sekitarnya yang terganggu dan bakal rugi,” ucapnya.

“Perlu kami tegaskan, Susi Air menghormati hubungan hukum yang terjalin selama ini dengan Pemerintah Daerah. Tapi seharusnya juga sadar hal ini bukan sekedar soal bisnis, namun Susi Air sedang membantu pemerintah untuk melayani masyarakat dari sektor transportasi udara. Karena itu Kami tidak habis pikir dengan tindakan paksa yang terjadi kemarin. Wajar jika ada pertanyaan, kepentingan apa yang lebih besar dan siapa yang sebenarnya untung dari pengusiran paksa kemarin?” lanjut Nadine. (*)

Sumber: Detik.com
Editor: RedaksiAkurasi.id

TAGGED:Hanggar MalinauPemkab MalinauPesawat Susi AirTrending
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Tuai Kritik Tanggal Ganda Comeback NewJeans dan RM BTS. HYBE Dituding ‘Menggunakan Kartu BTS’
KpopTrending

Tuai Kritik Tanggal Ganda Comeback NewJeans dan RM BTS. HYBE Dituding ‘Menggunakan Kartu BTS’

By
Yori Akurasi
Kaltim Diambang Krisis Iklim, Bunga Terung Kaltim Kritisi Perambahan Hutan Secara Sporadis
HeadlineTrending

Kaltim Diambang Krisis Iklim, Bunga Terung Kaltim Kritisi Perambahan Hutan Secara Sporadis

By
Redaksi Akurasi.id
Prabowo Subianto Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia-Malaysia, Dapatkan Penghargaan Kehormatan di Johor
HeadlineKabar Politik

Prabowo Subianto Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia-Malaysia, Dapatkan Penghargaan Kehormatan di Johor

By
Wili Wili
Rizal Ramli, Tokoh Ekonomi dan Aktivis, Tutup Usia - Indonesia Berduka
HeadlineTrending

Rizal Ramli, Tokoh Ekonomi dan Aktivis, Tutup Usia – Indonesia Berduka

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?