By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Birokrasi > Percepat Godok 3 Raperda Retribusi Daerah, Komisi II DPRD Kaltim Sambangi Kemendagri
BirokrasiKabar PolitikRagam

Percepat Godok 3 Raperda Retribusi Daerah, Komisi II DPRD Kaltim Sambangi Kemendagri

Devi Nila Sari
Last updated: Maret 17, 2021 6:17 pm
By
Devi Nila Sari
Share
2 Min Read
Percepat Godok 3 Raperda Retribusi Daerah, Komisi II DPRD Kaltim Sambangi Kemendagri
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir terus mendorong agar Raperda tentang Retribusi Daerah dapat segera mendapatkan evaluasi dari lembaga-lembaga terkait. (Istimewa)
SHARE
Percepat Godok 3 Raperda Retribusi Daerah, Komisi II DPRD Kaltim Sambangi Kemendagri
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir terus mendorong agar Raperda tentang Retribusi Daerah dapat segera mendapatkan evaluasi dari lembaga-lembaga terkait. (Istimewa)

Percepat godok 3 Raperda Retribusi Daerah, Komisi II DPRD Kaltim sambangi Kemendagri. Harapanya, dengan nantinya disahkanya ketiga raperda itu menjadi perda, maka Pemprov Kaltim dapat lebih maksimal lagi menaikan retribusi daerah.

Akurasi.id, Samarinda – Upaya konsultasi tengah dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Daerah.

[irp]

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sutomo Jabir menjelaskan, pihaknya telah melakukan kunjungan untuk melakukan konsultasi akhir mengenai 3 Raperda tentang Rertribusi Daerah yang sudah di bahas DPRD dan Pemprov Kaltim. Bersama 3 anggota lainnya, yakni Bagus Susestyo, Puji Hartadi dan Safuad, mereka mendatangi Kemendagri memperjuangkan perda yang dapat menghasilkan pendapatan bagi Kaltim.

“Konsultasi akhir Komisi II ke Kemendagri tentang 3 Raperda Retribusi yaitu Perda Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perijinan Tertentu. Pada kesempatan itu juga diserahkan 3 raperda yang sudah selesai dibahas antara Pemprov dan DPRD Kaltim,” ungkapnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (3/12/2020).

Setelah berakhirnya pembahasa reperda tersebut, lanjut Sutomo Jabir, pihaknya berharap dapat meningkatkan pendapatan daerah. Karena untuk melakukan pemungutan pajak atau menarik retribusi, maka harus adanya landasan hukum atas hal itu.

“Mudahan saja secepatnya kami dapat hasil evaluasi dari Kemendagri, ya supaya kita segera sahkan menjadi perda. Dengan demikian ada pijakan hukum untuk melakukan pemungutan pajak, terutama untuk obyek pajak baru yang belum diatur pada perda sebelumnya,” harap politisi Partai PKB tersebut.

Selain itu, perwakilan dari Kemendagri, Ruslan berjanji dalam waktu dekat akan mengirimkan hasil evaluasi akhir atas raperda yang sudah diberikan DPRD Kaltim. “Secepatnya akan kami kirimkan hasil evaluasi setelah pihak Kemendagri konsultasi ke Kementerian Keuangan, karena perda ini harus terkait dengan Kementerian Keuangan,” papar Ruslan. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Muhammad Aris

TAGGED:#DPRD KaltimDPRD Kaltim Sambangi KemendagriKomisi II DPRD KaltimPemprov KaltimPercepat Godok 3 RaperdaRaperda Retribusi Daerah
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Azizah Salsha Unggah Foto Liburan Bareng Nadif Zahiruddin di Labuan Bajo
SelebritisTrending

Azizah Salsha Unggah Foto Liburan Bareng Nadif Zahiruddin di Labuan Bajo

By
Wili Wili
Pada Februari RI Bakal Banjir Turis China, Jokowi: Kita Tidak Akan Lakukan Pembatasan
HeadlineKesehatanRagam

Pada Februari RI Bakal Banjir Turis China, Jokowi: Kita Tidak Akan Lakukan Pembatasan

By
Devi Nila Sari
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sebut Pandemi Covid-19 Bak Buah Simalakama
Birokrasi

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sebut Pandemi Covid-19 Bak Buah Simalakama

By
akurasi 2019
Menteri Keuangan Purbaya Tetapkan Bea Keluar Ekspor Emas hingga 15 Persen, Berlaku 23 Desember 2025
HeadlineKabar Politik

Menteri Keuangan Purbaya Tetapkan Bea Keluar Ekspor Emas hingga 15 Persen, Berlaku 23 Desember 2025

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?