News

Duduk Perkara di Balik Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Kaliorang, Bermula Dituding Mencuri

Loading

Duduk Perkara di Balik Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Kaliorang, Bermula Dituding Mencuri
Seorang warga Samarinda meninggal dunia usai menjadi korban penganiayaan dari bosnya saat bekerja di Kaliorang, Kutim. (Ilustrasi)

Duduk Perkara di Balik Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Kaliorang, Bermula Dituding Mencuri. Korban yang dituding mencuri handphone, semula berinisiatif melapor polisi, lantaran merasa namanya dicemarkan. Niat itu ditentang pelaku hingga akhirnya berujung adu mulut dan penganiayaan.

Akurasi.id, Sangatta – Misteri di balik kasus penganiayaan berujung maut di Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kamis 24 Juni 2021 lalu, akhirnya terungkap. Korban dalam peristiwa maut itu diketahui merupakan karyawan dari pelaku pembunuhan tersebut.

Belakangan juga diketahui, korban bernama Randi (44), merupakan warga asal Kota Samarinda. Mirisnya lagi, korban merupakan karyawan baru di perusahaan milik GF yang tidak lain adalah pelaku dalam perkara itu.

“Korban itu karyawannya pelaku. Dia baru beberapa hari bekerja. Mereka bekerja sebagai pemecah batu gunung,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kapolsek Kaliorang AKP Rihard Nixon, Selasa (6/7/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

Dia menceritakan, pemicu pertikaian keduanya diawali saat korban dituding mencuri handphone dari rekan kerjanya. Kendati tak terima dengan tuduhan itu, korban lalu mendatangi rumah bosnya (pelaku), untuk meminta izin melaporkan rekannya ke kantor polisi. Dengan alasan pencemaran nama baik.

Akan tetapi, pelaku melarang korban untuk melapor. Lantaran, permasalahan itu bisa diselesaikan secara baik-baik. Tak perlu sampai melaporkan ke polisi. Alhasil, adu mulut pun mewarnai pertemuan mereka. Pelaku awalnya menyuruh korban untuk kembali bekerja. Tapi, korban tetap bersikukuh melaporkan tuduhan itu ke pihak berwajib.

Pelaku yang mulai tersulut emosi seketika melayangkan bogem mentah ke leher dan dagu korban. Tak hanya itu, korban juga didorong hingga kepalanya membentur batu. Takut akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku kemudian memerintahkan tiga anak buahnya mengantar korban ke Puskesmas Bengalon. Lalu melaporkan ke tim medis bahwa korban mengalami kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan pengakuan anak buah pelaku, korban masih dalam keadaan sadar saat di antar menuju puskesmas. Kendati demikian, sesampai di puskesmas tim medis menyatakan korban sudah dalam kondisi tak bernyawa. “Diperkirakan korban meninggal saat di perjalanan,” terang AKP Rihard. Usai mengantar korban, ketiga anak buah pelaku lantas meninggalkan korban begitu saja.

Kejahatan pelaku tersebut akhirnya tercium aparat usai tim medis yang bertugas di Puskesmas Bengalon melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengalon. Pelaku sendiri kini telah ditahan pihak kepolisian. Dengan sejumlah bukti yang telah dikumpulkan, pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button