By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Ragam > Kabar Politik > Pengangkatan Sulastin Sebagai Plt Kepala Disdukcapil Kutim di Masa Pemilu Dianggap Langgar UU 10 Tahun 2016
Kabar Politik

Pengangkatan Sulastin Sebagai Plt Kepala Disdukcapil Kutim di Masa Pemilu Dianggap Langgar UU 10 Tahun 2016

akurasi 2019
Last updated: Desember 17, 2020 9:52 am
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Pengangkatan Sulastin Sebagai Plt Kepala Disdukcapil Kutim di Masa Pemilu Dianggap Langgar UU 10 Tahun 2016
Tim Pemenangan dan Advokasi Paslon 01 Mahyunadi-Kinsu mendatangi Bawaslu Kutim untuk menyerahkan bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu. (Istimewa)
SHARE
Pengangkatan Sulastin Sebagai Plt Kepala Disdukcapil Kutim di Masa Pemilu Dianggap Langgar UU 10 Tahun 2016
Tim Pemenangan dan Advokasi Paslon 01 Mahyunadi-Kinsu mendatangi Bawaslu Kutim untuk menyerahkan bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu. (Istimewa)

Pengangkatan Sulastin sebagai Plt Kepala Disdukcapil Kutim di masa pemilu dianggap langgar UU 10 tahun 2016. Dalam Pasal 71 ayat 2 disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Akurasi.id, Sangatta – Pengangkatan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Spil (Disdukcapil) Kutai Timur Dr Sulastin S Sos M Kes pada 25 September 2020 lalu dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2020. Di mana, Plt Bupati Kutim Kasmidi Bullang yang juga petahana dalam Pilkada Kutim tidak mengindahkan amanat Pasal 72 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016.

Baca juga: Lengkapi Laporan ke Bawaslu, Tim Mahyunadi-Kinsu Beberkan Sederet Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Di mana dalam pasal itu berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Tim Pemenangan Paslon 01 Mahyunadi-Kinsu, Munir Perdana menjelaskan, bukti pelanggaran atas pengangkatan Sulastin, dapat dibuktikan dengan adanya Surat Perintah Pelaksana Tugas dari Bupati Kutai Timur dengan nomor 821.29/572/BKPP-MUT/IX/2020 tertanggal 25 September tahun 2020. Di situ, secara gamblang tertulis, Sulastin diangkat sebagai Plt Kepala Disdukcapil Kutim menggantikan Heldi Frianda tertanggal 25 September 2020.

“Artinya, ada indikasi pelanggaran yang sangat kuat dilakukan petahana (Plt Bupati Kutim Kasmidi Bullang sebagai bagian dari paslon) dengan mengganti Pak Heldi Frianda dengan Ibu Sulastin,” imbuh Munir dalam konferensi persnya, Senin malam (14/12/2020).

Di sisi lain, Munir dan tim pemenangan Paslon 01 Mahyunadi-Kinsu mencurigai, penggantian Plt Kepala Disdukcapil Kutim itu, diduga berkaitan erat dengan banyak ditemukannya KTP ganda yang beredar di sejumlah kecamatan, salah satunya di Kecamatan Sangatta Utara.

“Kami menduga, penggantian itu berkaitan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Timur yang mempunyai protap (prosedur tetap), adalah pembuatan KTP. Kami menduga, ini berkaitan dengan banyak beredarnya KTP ganda di Kutim,” tuturnya.

Tuduhan yang dialamatkan Munir dan kawan-kawan tentunya bukan tanpa diserta alasan dan bukti kuat. Kepada Bawaslu Kutim, Munir dan Tim Advokasi Mahyunadi-Kinsu telah melampirkan semua alat bukti atas dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

“Semua alat bukti sudah kami serahkan. Bahkan ada data satu orang yang mempunyai sampai 3 KTP. Dan semua data KTP ini, kami dapatkan di Sangatta Utara. Setelah kami konfirmasi ke orangnya, dia menyatakan kalau dia sebelumnya sudah punya KTP,” ungkapnya.

Yang paling disoroti Munir dan kawan-kawan, yakni dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana. Dalam hal ini, berkaitan dengan amanat Pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016, berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Kemudian bila merujuk pada Pasal 71 ayat 5, dijelaskan, dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” pungkasnya. (*)

Penulis: Tim Redaksi Akurasi.id
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:Di Masa PemiluDianggap Langgar UUMahyunadi-KinsuPengangkatan SulastinPilkada Kutim 2020Plt Kepala Disdukcapil KutimUU 10 Tahun 2016
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Tidak Ingin Ada Lahan Tidur, Reza Fachlevi Dorong Pemerintah Serius Garap Pertanian Kaltim
Kabar Politik

Tidak Ingin Ada Lahan Tidur, Reza Fachlevi Dorong Pemerintah Serius Garap Pertanian Kaltim

By
Devi Nila Sari
Inginkan Figur Berkualitas, Komisi II DPRD Serukan Pebisnis Ikuti Seleksi Pimpinan Perusda Kaltim
BirokrasiKabar Politik

Inginkan Figur Berkualitas, Komisi II DPRD Serukan Pebisnis Ikuti Seleksi Pimpinan Perusda Kaltim

By
Devi Nila Sari
Emosional Penutupan Rakernas V PDI-P dengan Air Mata Puan dan Tarik-ulur Mega
HeadlineKabar Politik

Emosional Penutupan Rakernas V PDI-P dengan Air Mata Puan dan Tarik-ulur Mega

By
akurasi 2019
Sengketa Lahan Areal Penggunaan Lain di Jalan PT Badak, DPRD Minta Pemkot Berikan Peluang Masyarakat
Kabar Politik

Sengketa Lahan Areal Penggunaan Lain di Jalan PT Badak, DPRD Minta Pemkot Berikan Peluang Masyarakat

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?