By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Penetapan Caleg Terpilih Ditunda karena KPU Menanti Putusan MK
Kabar PolitikTrending

Penetapan Caleg Terpilih Ditunda karena KPU Menanti Putusan MK

akurasi 2019
Last updated: Juli 10, 2019 5:37 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Penetapan Caleg Terpilih Ditunda karena KPU Menanti Putusan MK
Erwin (Net)
SHARE
Penetapan Caleg Terpilih Ditunda karena KPU Menanti Putusan MK
Erwin (Net)

Akurasi.id, Bontang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang belum dapat menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Pasalnya, KPU masih menunggu surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil pemilu.

Ketua KPU Bontang, Erwin, mengatakan, jika hasil pemilu di suatu kabupaten/kota tidak terdapat sengketa pemilu, sesuai surat edaran KPU RI nomor 986/PL.01.9_SD/03/KPU/VII/2019  tertanggal 3 Juli 2019, maka tahapan akhir akan dilakukan penetapan.

Dalam surat edaran itu disebutkan tahapan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Penetapan dilakukan paling lambat tiga hari setelah MK mencantumkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

“Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2019 sebagaimana diubah terakhir dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2019,” jelas  Erwin, Rabu (10/7/19).

Merujuk peraturan MK, pencatatan permohonan dalam BPRK dilakukan tanggal 1 Juli 2019. KPU telah bersurat kepada MK perihal permintaan data rekapitulasi.

“KPU meminta data rekapitulasi sebagai dasar atau rujukan KPU untuk penetapan atau penundaan penetapan ambang batas, perolehan kursi, serta calon terpilih,” ungkapnya.

Selain itu, KPU RI juga akan mengedarkan surat dari MK terkait penetapan kursi dan calon terpilih tanpa PHPU. Kemudian MK menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU mengenai daftar kabupaten/kota yang terdapat PHPU.

“Namun ternyata balasan surat dari MK terkait data rekapitulasi masih diverifikasi. Sehingga MK akan menerbitkan APBL [Akta Permohonan Belum Lengkap],” terangnya.

Informasi resmi dalam bentuk surat kepaniteraan MK belum diterima KPU. Alhasil, KPU kabupaten/kota diminta menunda penetapan calon terpilih.

“Penetapan bisa dilakukan paling lambat lima hari setelah KPU RI mendapat surat dari panitera MK mengenai daftar daerah yang terdapat permohonan PHPU,” jelasnya.

Kata Erwin, KPU RI masih memeriksa alat bukti dugaan kecurangan pada gugatan hasil pemilu di MK. Setelah itu MK dapat menerbitkan surat. Kemudian KPU RI menginstruksikan kepada KPU daerah untuk menetapkan calon terpilih hasil Pemilu 2019.

“Masih belum ada gambaran waktunya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah terbit surat dari MK. Agar penetapan juga bisa lebih cepat,” harapnya.

Sementara pelantikan anggota DPRD Bontang yang terpilih pada pileg lalu, menurut Erwin, hal itu diserahkan kepada Sekretaris Dewan Bontang. Pihaknya hanya memiliki kewenangan menetapkan pemenang pemilu. (*)

Penulis: Asri Ayu
Editor: Ufqil Mubin

TAGGED:ErwinPenetapan Caleg TerpilihPutusan MK
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

11 positif
Trending

BREAKING: Kaltim Tambah 11 Kasus Positif Covid-19, Ledakan 7 Kasus di Kubar dari Klaster Gowa

By
akurasi 2019
Dalami 3 Dugaan Pelanggaran Pemilu Ini, Tim Advokasi Mahyunadi-Kinsu Sambangi Bawaslu Kutim
Kabar Politik

Dalami 3 Dugaan Pelanggaran Pemilu Ini, Tim Advokasi Mahyunadi-Kinsu Sambangi Bawaslu Kutim

By
akurasi 2019
Kunjungan Presiden ke Tempat Istirahat Kampanye 02 Picu Kritik
HeadlineTrending

Kunjungan Presiden ke Tempat Istirahat Kampanye 02 Picu Kritik

By
akurasi 2019
Dari Kebosanan Menjadi Kecanduan: Ilmu Dibalik Bagaimana TikTok Mengubah Perilaku Kita
DestinasiKesehatanRagamTrending

Dari Kebosanan Menjadi Kecanduan: Ilmu Dibalik Bagaimana TikTok Mengubah Perilaku Kita

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?