Kabar Politik

Terkait Lahan “Tidur” di Sangasanga, Sarkowi Sarankan Pemprov Evaluasi Total Kerja Sama

Loading

Terkait Lahan “Tidur” di Sangasanga, Sarkowi Sarankan Pemprov Evaluasi Total Kerja Sama
Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

Terkait Lahan “Tidur” di Sangasanga, Sarkowi Sarankan Pemprov Evaluasi Total Kerja Sama. Perjanjian kerja sama antara Pemprov Kaltim dan PT Natyasa Prima dilakukan dari tahun 1993-2023. Sehingga penting dilakukan evaluasi, sebab kerja sama keduanya akan segera berakhir.

Akurasi.id, Samarinda – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah Sarkowi V Zahry meminta Pemprov Kaltim melakukan evaluasi atas kerja sama hak guna bangunan (HGB) yang diberikan kepada PT Nityasa Prima. Sebab, lahan tersebut belum pernah dimanfaatkan, sementara perjanjian kerja sama akan berakhir di tahun 2023.

Sarkowi menyampaikan, perjanjian kerja sama antara Pemprov Kaltim dan PT Natyasa Prima dilakukan dari tahun 1993-2023. Sehingga penting untuk dilakukan evaluasi, sebab kerja sama keduanya akan segera berakhir.

“Jadi tahun 2021 ini kami menyarankan pemprov melakukan evaluasi total, apakah kerja sana ini layak dilanjutkan atau tidak. Karena sekarang, katanya mau menanam tanaman balsa. Memang waktu itu kendalanya peraturan pemerintah pusat, karena hanya boleh ada satu perusahaan kertas di Kaltim, makanya lahan itu tidak diapa-apakan sampai sekarang sudah dipatok petani,” kata dia kepada awak media.

Jasa SMK3 dan ISO

Tidak hanya permasalahan ini, ia juga menyoroti perihal kerja sama HGB yang dilakukan pemprov bersama pihak lainnya. Ia meminta pemprov lebih perhatian terhadap keluarnya HGB atas aset-aset pemerintah.

Karena harus didahului oleh sebuah masterplan bahwa pihak perusahaan benar-benar akan melakukan pekerjaan yang dimaksud. Agar profit dari aset-aset pemerintah daerah benar-benar dapat diserap dengan maksimal.

“Jangan seperti ini. Dari tahun 1993, ini sudah tahun berapa. Berapa tahun pihak perusahaan tidak melakukan apa-apa. Jadi aset-aset di Kaltim ini harus jelas akan dibuat apa, dan ada Pakta Intergritas dari kerja sama itu. Dari pihak yang diberi izin,” tutur Sarkowi.

Selain itu, apabila perizinannya diperpanjang, Sarkowi meminta kepada PT Nityasa Prima untuk memperhatikan masyarakat sekitar yang telah memanfaatkan lahan tersebut terlebih dahulu.

“Saya minta kepada pihak perusahaan kalau izinnya diperpanjang, tolong para petani dilibatkan. Entah jadi tukang kebun atau bagaimana. Kata mereka nanti akan dibicarakan,” ujarnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button