HeadlineKabar Politik

Pemprov DKI Ikuti Aturan WFH Pemerintah Pusat, Pramono: Yang penting bukan hari Rabu

Hari Rabu Tetap Dikhususkan untuk Program Transportasi Umum di Jakarta

Loading

Akurasi.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti sepenuhnya kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Pramono menegaskan Pemprov DKI tidak akan membuat aturan yang berbeda dan akan menyesuaikan dengan regulasi resmi yang nantinya diterbitkan pemerintah pusat.

“Secara prinsip, pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti apa yang menjadi arahan dan juga peraturan yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah pusat,” ujar Pramono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/3/2026).

Meski demikian, Pramono menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI tidak akan diterapkan pada hari Rabu. Hal ini karena hari tersebut telah ditetapkan sebagai hari transportasi umum di Jakarta.

Jasa SMK3 dan ISO

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong para ASN menggunakan angkutan umum saat berangkat maupun pulang kerja.

“Yang penting bukan hari Rabu. Kenapa tidak hari Rabu? Karena Rabu itu adalah hari transportasi umum,” kata Pramono.

Ia menjelaskan bahwa pada hari Rabu para ASN justru diwajibkan masuk kantor dan menggunakan transportasi publik, sehingga penerapan WFH pada hari tersebut dinilai akan bertabrakan dengan kebijakan yang sudah berjalan.

Karena itu, jika nantinya pemerintah pusat resmi menerapkan kebijakan WFH satu hari dalam sepekan, Pemprov DKI akan menentukan hari lain di luar Rabu.

“Nanti kalau sudah diputuskan pemerintah pusat, kami akan memutuskan di luar hari Rabu. Karena Rabu tetap untuk transportasi umum,” tegasnya.

Saat ini, Pemprov DKI masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat terkait rencana penerapan WFH satu hari dalam sepekan bagi ASN maupun pekerja swasta.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button