By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Pariwara > Pemkab Kukar Tak Sungkan Sanksi OPD yang Tidak Mengembalikan Aset Kendaraan Pemda
Pariwara

Pemkab Kukar Tak Sungkan Sanksi OPD yang Tidak Mengembalikan Aset Kendaraan Pemda

akurasi 2019
Last updated: Juli 16, 2020 3:53 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Pemkab Kukar Tak Sungkan Beri Sanksi Tegas Terhadap UPTD yang Tidak Mengembalikan Aset Kendaraan Pemda
Asisten III Bidang Admistrasi Umum Pemkab Kukar M Irfan Pernanta dan Kasi Perdata Kejari Kukar Heppy Abidin menyampaikan sosialisasi penataan dan penertiban kendaraan dinas Pemda Kukar. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)
SHARE
Pemkab Kukar Tak Sungkan Beri Sanksi Tegas Terhadap UPTD yang Tidak Mengembalikan Aset Kendaraan Pemda
Asisten III Bidang Admistrasi Umum Pemkab Kukar M Irfan Pernanta dan Kasi Perdata Kejari Kukar Heppy Abidin menyampaikan sosialisasi penataan dan penertiban kendaraan dinas Pemda Kukar. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Akurasi.id, Tenggarong – Dalam rangka menertibkan penggunaan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Kukar Nomor 46 Tahun 2018 perubahan atas Peraturan Bupati Kukar Nomor 56 Tahun 2013 tentang Standar Kebutuhan Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Merujuk atas aturan itu, maka dipandang perlu melakukan penataan dan penertiban kendaraan dinas. Dan Pemkab Kukar tak sungkan sanksi OPD yang tidak mengembalikan aset kendaraan pemda.

Baca juga :Kepolisian Terapkan Marka Jalan Physical Distancing Kepada Pemotor, Bentuknya Mirip Garis Star Motor GP

Untuk itu Bupati Kukar, Edy Damansyah mengintruksikan kepada perangkat daerah untuk segera melakukan penertiban penggunaan kendaraan dinas di bawah penguasaanya, baik dari Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, Pensiunan ASN atau pihak lain yang tidak sesuai peruntukannya.

Sebagai tahap awal Pemkab Kukar mengadakan sosialisasi penataan dan penertiban kendaraan dinas pemkab Kukar yang dihadiri 27 UPTD dan OPD terkait yang berlangsung di ruang serba guna Pemkab Kukar pada Rabu (16/7/2020).

Asisten III Bidang Admistrasi Umum Pemkab Kukar, M Irfan Pernanta mengatakan, saat ini aset kendaraan Pemda Kukar berjumlah 5.314 unit, terdiri dari roda 2, roda 4, dan roda 6. Selain itu menurut data yang di dapat Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daeah (BPKAD) Kukar. Dari total kendaran 5.314 ada sekitar 2.679 kendaran yang berlebih. Selanjutnya akan dilakukan penataan kendaraan dinas sesuai dengan standar kebutuhan yang telah ditetapkan.

“Untuk saat ini kami sudah memiliki datanya, dan keberadaan kendaraan tersebut sudah kami ketahui, dibutuhkan kurang lebih 1 tahun bagi BPKAD untuk mendata aset-aset tersebut, walaupun banyak kendala, seperti kendaraan hilang, dijual atau berpindah kepemilikan,” jelasnya.

Sebanyak 27 perwakilan dari UPTD dan OPD saat mengikuti kegiatan di ruangan serba guna Pemkab Kukar pada Rabu (16/7/2020). (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Selain itu Irfan menambahkan, Pemda Kukar juga sudah melakukan kerja sama atau MOU dengan pihak Kejaksaan Negeri Kukar terkait penyelamatan aset daerah yang tertuang di surat nomor :B-1560/KS/KSDS/134.6-17/05/2020 pada bulan Mei 2020 lalu.

“Jika UPTD dan OPD tidak dapat bekerja sama maka akan diberlakukan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan jika sudah melewati waktu yang ditetapkan, maka tim kami yang mencakup dari Satpol PP, Kepolisian, dan Kejaksaan akan turun tangan,” paparnya.

Selain itu Kasi Datum Kejari Kukar, Happy Al Habibie mengatakan, pihaknya masih menunggu data barang-barang apa saja yang diserahkan ke Kejaksaan oleh pemda Kukar, terutama terkait kendaran yang bemasalah.

“Jika nantinya Pemda Kukar ingin memulihkan asetnya, kami nunggu pemda memberikan data-data kendaraannya yang perlu dikembalikan dari yang kami sebut pihak ketiga,” tuturnya.

Ia berharap setiap UPTD dan OPD yang dimaksud dapat kooperatif dalam upaya bersama-besama menyelamatkan aset kendaran milik Pemda Kukar. “Jika tidak ingin dikenakan sanksi, maka UPTD dan OPD harus dapat bekerja sama menyelesaikan persolan-peesoalan terkait kendaraan yang akan dipulihkan,” pungkasnya. (*/adv)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:Aset DaerahKejari KukarKendaraan dinasPemkab Kukar
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Pemkab Tanah Bumbu Galakkan Program BPJS Ketenagakerjaan, 1 Desa 100 Pekerja Rentan
HeadlinePariwaraRagam

Pemkab Tanah Bumbu Galakkan Program BPJS Ketenagakerjaan, 1 Desa 100 Pekerja Rentan

By
akurasi 2019
hetifah
Pariwara

Bantu Tangani Covid-19, Hetifah Bagikan Ribuan APD untuk Tenaga Medis di Kaltim dan Kaltara

By
akurasi 2019
Pupuk Kaltim Lampaui Target Produksi meski Pandemi
Pariwara

Pupuk Kaltim Lampaui Target Produksi meski Pandemi

By
Devi Nila Sari
Tertipu Iming-iming Bisnis Bagi Hasil, Warga Bontang Rugi Ratusan Juta
Pariwara

Tertipu Iming-iming Bisnis Bagi Hasil, Warga Bontang Rugi Ratusan Juta

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?