By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > Pemindahan IKN ke Kaltim Dimulai Pada Semester I Tahun 2024
HeadlineTrending

Pemindahan IKN ke Kaltim Dimulai Pada Semester I Tahun 2024

Redaksi Akurasi.id
Last updated: Oktober 23, 2021 6:49 pm
By
Redaksi Akurasi.id
Share
3 Min Read
Pemindahan IKN ke Kaltim Dimulai Pada Semester I 2024 dan Dilakukan Bertahap
Presiden Jokowi ditemani para menteri dan Gubernur Kaltim Isran Noor meninjau lokasi pembangunan IKN di wilayah Sepaku, PPU. (Istimewa)
SHARE
Pemindahan IKN ke Kaltim Dimulai Pada Semester I 2024 dan Dilakukan Bertahap
Presiden Jokowi ditemani para menteri dan Gubernur Kaltim Isran Noor meninjau lokasi pembangunan IKN di wilayah Sepaku, PPU. (Istimewa)

Pemindahan IKN ke Kaltim dimulai pada semester I tahun 2024 dan dilakukan bertahap. Namun sebelum pemindahan IKN ke Kaltim resmi dilakukan, Presiden Jokowi akan tetap berkonsultasi terlebih dahulu ke DPR RI.

Akurasi.id, Jakarta – Langkah pemerintah pusat untuk memindahkan ibu kota negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) tampaknya semakin dekat. Rencana itu bahkan tidak sekadar menjadi konsumsi politik. Pasalnya, pemindahan IKN ke Kaltim bakal dilaksanakan pada semester I 2024 mendatang.

Keputusan itu diketahui telah disampaikan secara resmi oleh pemerintah pusat lewat aturan pemindahan IKN. Sebagaimana tertuang dalam kebijakan pemindahan ibu kota negara, berupa Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

“Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN dilakukan pada semester I tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden,” bunyi Pasal 3 RUU IKN sebagaimana dikutip dari Liputan6.com.

Lebih lanjut, masih diwartawan Liputang.com, meski IKN nantinya akan bertempat di Kaltim, namun status DKI Jakarta sebagai ibu kota negara belum akan dicabut sebelum ada Peraturan Presiden (Perpres) yang membawahinya.

“Sejak UU (IKN) ini diundangkan sampai dengan tanggal pengundangan Peraturan Presiden mengenai Pemindahan Status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN, kedudukan, fungsi, dan peran IKN tetap berada di Provinsi DKI Jakarta,” tulis Pasal 28 ayat (1).

Begitu pun kantor pusat kementerian/lembaga dan kedutaan besar perwakilan negara sahabat, yang secara bertahap baru akan berpindah dan bertugas di IKN baru saat Perpres dikeluarkan.

[irp]

“Pada tanggal diundangkan Peraturan Presiden tentang Pemindahan Status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN, seluruh Lembaga Negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya secara bertahap di IKN,” terang Pasal 21 ayat (1).

“IKN menjadi tempat kedudukan bagi Lembaga Negara, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional,” bunyi Pasal 4 ayat (3).

[irp]

Namun, pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Kaltim bukan hanya keputusan Presiden semata. RI 1 perlu berkonsultasi lebih lanjut dengan DPR untuk proses penetapan ibu kota negara di tempat baru.

“Presiden berkonsultasi dengan DPR dalam kegiatan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke wilayah IKN,” bunyi Pasal 20. (*)

Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:Ibu Kota NegaraKaltim Lokasi IKNPemindahan IKNpresiden jokowi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Baru Sehari Pengumuman, Pemerintah Revisi Aturan Larangan Ekspor Minyak Goreng
EkonomiHeadline

Baru Sehari Pengumuman, Pemerintah Revisi Aturan Larangan Ekspor Minyak Goreng

By
akurasi 2019
Harga Emas Pegadaian Melonjak Tajam Hari Ini, UBS dan Galeri 24 Kompak Naik
PeristiwaTrending

Harga Emas Pegadaian Melonjak Tajam Hari Ini, UBS dan Galeri 24 Kompak Naik

By
Wili Wili
Sensasi Nonton MotoGP Mandalika Dari VIP Royal Box Ducati
OtomotifTrending

Sensasi Nonton MotoGP Mandalika Dari VIP Royal Box Ducati

By
Wili Wili
Duka KKN UGM di Maluku Tenggara: Dua Mahasiswa Tewas dalam Kecelakaan Laut, Universitas Kirim Tim Pendamping
PeristiwaTrending

Duka KKN UGM di Maluku Tenggara: Dua Mahasiswa Tewas dalam Kecelakaan Laut, Universitas Kirim Tim Pendamping

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?