By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > Pemindahan IKN ke Kaltim Dimulai Pada Semester I Tahun 2024
HeadlineTrending

Pemindahan IKN ke Kaltim Dimulai Pada Semester I Tahun 2024

Redaksi Akurasi.id
Last updated: Oktober 23, 2021 6:49 pm
By
Redaksi Akurasi.id
Share
3 Min Read
Pemindahan IKN ke Kaltim Dimulai Pada Semester I 2024 dan Dilakukan Bertahap
Presiden Jokowi ditemani para menteri dan Gubernur Kaltim Isran Noor meninjau lokasi pembangunan IKN di wilayah Sepaku, PPU. (Istimewa)
SHARE
Pemindahan IKN ke Kaltim Dimulai Pada Semester I 2024 dan Dilakukan Bertahap
Presiden Jokowi ditemani para menteri dan Gubernur Kaltim Isran Noor meninjau lokasi pembangunan IKN di wilayah Sepaku, PPU. (Istimewa)

Pemindahan IKN ke Kaltim dimulai pada semester I tahun 2024 dan dilakukan bertahap. Namun sebelum pemindahan IKN ke Kaltim resmi dilakukan, Presiden Jokowi akan tetap berkonsultasi terlebih dahulu ke DPR RI.

Akurasi.id, Jakarta – Langkah pemerintah pusat untuk memindahkan ibu kota negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) tampaknya semakin dekat. Rencana itu bahkan tidak sekadar menjadi konsumsi politik. Pasalnya, pemindahan IKN ke Kaltim bakal dilaksanakan pada semester I 2024 mendatang.

Keputusan itu diketahui telah disampaikan secara resmi oleh pemerintah pusat lewat aturan pemindahan IKN. Sebagaimana tertuang dalam kebijakan pemindahan ibu kota negara, berupa Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

“Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN dilakukan pada semester I tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden,” bunyi Pasal 3 RUU IKN sebagaimana dikutip dari Liputan6.com.

Lebih lanjut, masih diwartawan Liputang.com, meski IKN nantinya akan bertempat di Kaltim, namun status DKI Jakarta sebagai ibu kota negara belum akan dicabut sebelum ada Peraturan Presiden (Perpres) yang membawahinya.

“Sejak UU (IKN) ini diundangkan sampai dengan tanggal pengundangan Peraturan Presiden mengenai Pemindahan Status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN, kedudukan, fungsi, dan peran IKN tetap berada di Provinsi DKI Jakarta,” tulis Pasal 28 ayat (1).

Begitu pun kantor pusat kementerian/lembaga dan kedutaan besar perwakilan negara sahabat, yang secara bertahap baru akan berpindah dan bertugas di IKN baru saat Perpres dikeluarkan.

[irp]

“Pada tanggal diundangkan Peraturan Presiden tentang Pemindahan Status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN, seluruh Lembaga Negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya secara bertahap di IKN,” terang Pasal 21 ayat (1).

“IKN menjadi tempat kedudukan bagi Lembaga Negara, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional,” bunyi Pasal 4 ayat (3).

[irp]

Namun, pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Kaltim bukan hanya keputusan Presiden semata. RI 1 perlu berkonsultasi lebih lanjut dengan DPR untuk proses penetapan ibu kota negara di tempat baru.

“Presiden berkonsultasi dengan DPR dalam kegiatan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke wilayah IKN,” bunyi Pasal 20. (*)

Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:Ibu Kota NegaraKaltim Lokasi IKNPemindahan IKNpresiden jokowi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Besok Ada Promo HUT KAI, Bayar 81 Persen Saja, Ini Cara Belinya

Akurasi.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) rayakan HUT ke-81 besok,…

HUT Google ke-28 Hari Ini 27 September, Kok Bukan 4 September? Ini Alasan Sebenarnya

Akurasi.id - Buka Google hari ini? Kamu akan melihat Google Doodle spesial…

Awas! 7 Kebiasaan Ini Bikin Wajah Wanita 10 Tahun Lebih Tua

Akurasi.id - Penuaan memang proses alami. Tapi, tahukah kamu kalau penuaan bukan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Sekolah UNRWA di Gaza Dihantam Serangan Udara Israel
HeadlinePeristiwa

Sekolah UNRWA di Gaza Dihantam Serangan Udara Israel

By
akurasi 2019
Dahsyatnya Ledakan Petasan di Blitar, Bayi 4 Bulan Alami Gegar Otak
HeadlineNewsPeristiwa

Dahsyatnya Ledakan Petasan di Blitar, Bayi 4 Bulan Alami Gegar Otak

By
Devi Nila Sari
Ganjar Pranowo Jatuh dari Sepeda Saat Gowes, Jalani Operasi
Trending

Ganjar Pranowo Jatuh dari Sepeda Saat Gowes, Jalani Operasi

By
akurasi 2019
Rumilah Nyaris Tewas Saat Tagih Utang Emas 72 Gram
Hukum & KriminalTrending

Rumilah Nyaris Tewas Saat Tagih Utang Emas 72 Gram

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?