HeadlineTrending

Pemindahan IKN ke Kaltim Dimulai Pada Semester I Tahun 2024

Loading

Pemindahan IKN ke Kaltim Dimulai Pada Semester I 2024 dan Dilakukan Bertahap
Presiden Jokowi ditemani para menteri dan Gubernur Kaltim Isran Noor meninjau lokasi pembangunan IKN di wilayah Sepaku, PPU. (Istimewa)

Pemindahan IKN ke Kaltim dimulai pada semester I tahun 2024 dan dilakukan bertahap. Namun sebelum pemindahan IKN ke Kaltim resmi dilakukan, Presiden Jokowi akan tetap berkonsultasi terlebih dahulu ke DPR RI.

Akurasi.id, Jakarta – Langkah pemerintah pusat untuk memindahkan ibu kota negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) tampaknya semakin dekat. Rencana itu bahkan tidak sekadar menjadi konsumsi politik. Pasalnya, pemindahan IKN ke Kaltim bakal dilaksanakan pada semester I 2024 mendatang.

Keputusan itu diketahui telah disampaikan secara resmi oleh pemerintah pusat lewat aturan pemindahan IKN. Sebagaimana tertuang dalam kebijakan pemindahan ibu kota negara, berupa Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

“Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN dilakukan pada semester I tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden,” bunyi Pasal 3 RUU IKN sebagaimana dikutip dari Liputan6.com.

Jasa SMK3 dan ISO

Lebih lanjut, masih diwartawan Liputang.com, meski IKN nantinya akan bertempat di Kaltim, namun status DKI Jakarta sebagai ibu kota negara belum akan dicabut sebelum ada Peraturan Presiden (Perpres) yang membawahinya.

“Sejak UU (IKN) ini diundangkan sampai dengan tanggal pengundangan Peraturan Presiden mengenai Pemindahan Status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN, kedudukan, fungsi, dan peran IKN tetap berada di Provinsi DKI Jakarta,” tulis Pasal 28 ayat (1).

Begitu pun kantor pusat kementerian/lembaga dan kedutaan besar perwakilan negara sahabat, yang secara bertahap baru akan berpindah dan bertugas di IKN baru saat Perpres dikeluarkan.

“Pada tanggal diundangkan Peraturan Presiden tentang Pemindahan Status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN, seluruh Lembaga Negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya secara bertahap di IKN,” terang Pasal 21 ayat (1).

“IKN menjadi tempat kedudukan bagi Lembaga Negara, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional,” bunyi Pasal 4 ayat (3).

Namun, pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Kaltim bukan hanya keputusan Presiden semata. RI 1 perlu berkonsultasi lebih lanjut dengan DPR untuk proses penetapan ibu kota negara di tempat baru.

“Presiden berkonsultasi dengan DPR dalam kegiatan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke wilayah IKN,” bunyi Pasal 20. (*)

Editor: Redaksi Akurasi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button