
![]()
Akurasi.id – Pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, usai rapat tingkat menteri pada Jumat (19/9/2025) di Jakarta.
Total 25 hari libur ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Rincian Hari Libur Nasional 2026
Daftar 17 hari libur nasional tahun 2026 mencakup perayaan keagamaan dan hari besar nasional, di antaranya:
1 Januari: Tahun Baru 2026
16 Januari: Isra Mikraj
17 Februari: Tahun Baru Imlek
19 Maret: Hari Raya Nyepi
21–22 Maret: Idul Fitri 1447 H
3 April: Wafat Yesus Kristus
5 April: Paskah
1 Mei: Hari Buruh Internasional
14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei: Idul Adha 1447 H
31 Mei: Hari Raya Waisak
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
16 Juni: Tahun Baru Islam 1448 H
17 Agustus: HUT Kemerdekaan RI
25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Natal
Rincian Cuti Bersama 2026
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama, yaitu:
16 Februari: Imlek
18 Maret: Nyepi
20, 23, 24 Maret: Idul Fitri
15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei: Idul Adha
24 Desember: Natal
Pratikno menjelaskan, cuti bersama diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian dan ditempatkan berdekatan dengan hari besar keagamaan agar memberikan kepastian bagi masyarakat serta dunia usaha dalam menyusun agenda.
Ada 9 Long Weekend di 2026
Mengacu pada kalender 2026, kombinasi libur nasional, cuti bersama, serta akhir pekan menciptakan sembilan long weekend:
16–18 Januari (Jumat–Minggu)
14–17 Februari (Sabtu–Selasa)
16–18 Februari (Jumat–Minggu)
18–24 Maret (Rangkaian Idul Fitri, tujuh hari penuh)
3–5 April (Jumat–Minggu)
1–3 Mei (Jumat–Minggu)
30 Mei–1 Juni (Sabtu–Senin)
15–17 Agustus (Sabtu–Senin)
24–27 Desember (Kamis–Minggu)
Fakta Unik: Mei 2026 Hampir Setengah Bulan Libur
Menariknya, bulan Mei 2026 hanya memiliki 16 hari kerja efektif. Dari total 31 hari, sebanyak 15 hari merupakan libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan. Kondisi ini menjadikan Mei sebagai bulan dengan jumlah libur terbanyak di tahun tersebut.
Penetapan Resmi Melalui SKB
Keputusan ini dituangkan dalam SKB Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025 yang ditandatangani tiga menteri. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Menteri Agama Nasaruddin Umar menambahkan, daftar libur nasional mencakup hari besar keagamaan dari berbagai agama sebagai bentuk penghormatan negara terhadap keberagaman. Sementara Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menekankan, keputusan ini telah melalui kajian teknis agar masyarakat dan dunia usaha dapat merencanakan kegiatan dengan lebih efisien.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy







