By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Ekonomi > Pemerintah Naikkan PPN Jadi 11 Persen, Ini Daftar Barang yang Terkena Pungutan
EkonomiHeadlineRagam

Pemerintah Naikkan PPN Jadi 11 Persen, Ini Daftar Barang yang Terkena Pungutan

akurasi 2019
Last updated: April 2, 2022 3:27 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Pemerintah Naikkan PPN Jadi 11 Persen, Ini Daftar Barang yang Terkena Pungutan
Pemerintah kembali menaikkan PPN menjadi 11 persen. Ilustrasi. (Inews.com).
SHARE

Pemerintah naikkan PPN menjadi 11 persen. Ketetapan pemerintah naikkan PPN berlaku mulai 1 April hari ini tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2021.

Contents
  • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, berikut barang-barang yang mendapat pungutan PPN
  • Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 11 Persen
  • Pemerintah Naikkan PPN, Berikut barang dan jasa yang bebas PPN 11 persen
  • 1. Barang dan Jasa tertentu tetap dapat fasilitas bebas usai pemerintah naikkan PPN
  • 2. Barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak terkena PPN

Akurasi.id, Jakarta – Pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022,” tulis Pasal 7 ayat 1 UU HPP tersebut, mengutip pada Kamis (24/3).

Selanjutnya, pemerintah berencana mengerek lagi tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang. Lantas apa saja barang-barang yang terkena PPN?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, berikut barang-barang yang mendapat pungutan PPN

  • Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean oleh pengusaha;
  • Impor barang kena pajak;
  • Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean oleh pengusaha;
  • Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
  • Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
  • Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak;
  • Lalu ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak;
  • Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 11 Persen

Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini, Jumat (1/4). Berikut barang dan jasa yang bebas PPN 11 persen. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Tarif Pajak Pertambahan Nilai, yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022,” tulis Pasal 7 ayat 1 UU HPP tersebut, mengutip dari siaran pers yang CNNIndonesia.com terima, Kamis (31/3) .

Pemerintah Naikkan PPN, Berikut barang dan jasa yang bebas PPN 11 persen

1. Barang dan Jasa tertentu tetap dapat fasilitas bebas usai pemerintah naikkan PPN

  • Barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
  • Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
  • Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
  • Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
  • Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
  • Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
  • Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
  • Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
  • Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
  • Emas batangan dan emas granula
  • Senjata/alutsista dan alat foto udara.

2. Barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak terkena PPN

  • Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang tersaji di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
  • Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering
  • Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga
  • Jasa keagamaan dan jasa oleh pemerintah. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:Kenaikkan PajakKenaikkan PPNpemerintahTrending
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kekerasan
Birokrasi

Refleksi Hari Anak Sedunia, Rusman: Persoalan Ekonomi Kerap Picu Kekerasan Pada Anak (1)

By
akurasi 2019
German Open 2025: Satu Wakil Unggulan Indonesia Siap Berjuang di Turnamen Pembuka Tur Eropa
OlahragaTrending

German Open 2025: Satu Wakil Unggulan Indonesia Siap Berjuang di Turnamen Pembuka Tur Eropa

By
Wili Wili
Widiyanti Putri: Menteri Pariwisata Baru Indonesia yang Berasal dari Dunia Bisnis
HeadlineKabar Politik

Widiyanti Putri: Menteri Pariwisata Baru Indonesia yang Berasal dari Dunia Bisnis

By
Wili Wili
Percepat Pelestarian Budaya Lokal, DPRD Ingatkan Pemkot Bontang Segera Implementasikan Perda Adat
Kabar Politik

Percepat Pelestarian Budaya Lokal, DPRD Ingatkan Pemkot Bontang Segera Implementasikan Perda Adat

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?