Pembunuh Serda RS Ditangkap Bersama Seorang Wanita,Motif Masih Didalami
Penangkapan Pelaku Bersama Seorang Wanita di Kepil

Wonosobo, Akurasi.id – Kasus pembunuhan anggota TNI Kodim 0707/Wonosobo, Serda Rahman Setiawan (41), akhirnya menemui titik terang. Polisi bersama tim gabungan TNI berhasil menangkap pelaku utama, Iwan (35), yang diketahui merupakan residivis berbagai kasus kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, mengungkapkan bahwa Iwan bukan nama baru dalam catatan kriminal. “Pelaku sudah keluar masuk penjara hingga empat kali,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Riwayat kejahatan Iwan mencatat: pada 2013 terjerat kasus pencurian truk dan dihukum 14 bulan di Rutan Ambarawa. Dua tahun kemudian, ia kembali ditangkap akibat mencuri mobil pikap dan dipenjara 15 bulan di Rutan Temanggung. Tahun 2020, Iwan kembali beraksi mencuri truk dengan pemberatan dan dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan di Wonosobo. Terakhir, pada 2022, ia divonis 2 tahun 6 bulan akibat kasus penganiayaan berat.
Kronologi Pembunuhan Serda RS
Peristiwa tragis terjadi pada Minggu (14/9) dini hari di Kafe Shaka, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Wonosobo. Pertikaian berujung penusukan membuat Serda RS tewas bersimbah darah. Iwan langsung melarikan diri usai melakukan pembacokan.
Kapolres Wonosobo, AKBP Kasim Akbar Bantilan, memastikan pelaku akan diproses hukum. “Pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia sudah berhasil kita amankan. Untuk motif masih kita dalami,” tegasnya.
Penangkapan Iwan dan Putri
Iwan ditangkap bersama seorang wanita bernama Putri di rumah kosong di Dusun Sumpit, Desa Kepil, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo. Putri diduga ikut terlibat langsung dalam pembunuhan.
Dandim 0707/Wonosobo, Letkol Inf Yoyok Suyitno, membenarkan adanya dua orang yang diamankan. “Keduanya ditangkap di rumah kosong dan kini sudah dibawa ke Polres Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus ini menimbulkan keresahan warga. Kapolres menegaskan pihaknya akan mengakomodasi aspirasi masyarakat sekaligus memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy