Pelayanan Online Disdukcapil Bontang Permudah Masyarakat Mengurus Dokumen Kependudukan


Pelayanan online Disdukcapil Bontang permudah masyarakat mengurus dokumen kependudukan. Apalagi di masa pandemi saat ini, pelayanan tatap muka dibatasi. Sehingga menggunakan layanan online lebih tepat.
Akurasi.id, Bontang – Di tengah masa pandemi saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang terus gencar mengimbau masyarakat yang ingin melakukan pengurusan dokumen kependudukan menggunakan fasilitas pelayanan daring atau online yang telah disiapkan.
Baca juga: Jelang Pilkada Disdukcapil Bontang Gencar Sebar Undangan Perekaman KTP-El
Plt Kepala Disdukcapil Bontang Masliani melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Bontang Muhammad Thamrin mengatakan, pelayanan secara online dirasa paling aman di masa pandemi saat ini. Selain untuk mengantisipasi serta menghindarkan kontak secara langsung petugas Disdukcapil dengan warga, layanan secara online juga dapat mempermudah warga yang berhalangan datang ke Disdukcapil. Atau mereka yang masih berada di luar daerah.
“Di masa pandemi saat ini, kami memang mengarahkan serta terus mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan layanan secara online untuk semua pengurusan dokumen kependudukan. Mulai dari pembuatan KTP elektronik, KK, surat pindah, akta kelahiran, akta kematian dan dokumen kependudukan lainnya semua sudah bisa dilakukan dan diakses melalui online,” jelas Thamrin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/11/2020) lalu.
Lanjut Thamrin, walaupun Disdukcapil Bontang secara masif mengimbau masyarakat menggunakan layanan online, pihaknya juga tetap melayani warga yang memerlukan bantuan untuk mengurus dokumen yang datang langsung ke kantor Disdukcapil Bontang.
“Tidak semua juga warga mengerti untuk untuk mengakses melalui online, sebab masih ada masyarakat yang belum memiliki smartphone, atau mereka yang belum familiar dengan pelayanan online, jadi kami tetap melayani dan membantu mereka, tetap kami layani dan kami bantu secara langsung,” terangnya.
Thamrin mengatakan saat ini berdasarkan data Disdukcapil Bontang menunjukkan jumlah pengguna pelayanan kepengurusan dokumen kependudukan pada sudah 80 persen yang dilakukan masyarakat secara online.
“Sekira 80 persen, sebab masyarakat Bontang lebih memilih melakukan kepengurusan secara online di tengah pandemi lantaran dirasa paling aman,” ujarnya.
Namun lanjut Thamrin, bagi warga yang masih datang ke kantor Disdukcapil diwajibkan tetap mentaati protokol kesehatan yang sudah diinformasikan di pintu masuk.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui cara melakukan pengurusan layanan Disdukcapil melalui online, bisa dilihat infografis di bawah ini.
Thamrin menerangkan bahwa untuk pelayanan perekaman KTP-El tetap dilakukan dengan datang secara langsung oleh warga di kantor kecamatan masing-masing. Namun perekaman KTP-El saja yang belum dapat dilakukan secara online. Karena dilakukan secara langsung melalui perekaman biometrik. Selebihnya seluruh kepengurusan dokumen kependudukan sudah bisa diakses secara online. Bahkan saat ini masyarakat sudah bisa mencetak secara mandiri dokumennya dari rumah atau dari kantor masing-masing.
“Bagi masyarakat yang punya alat cetak printer maka dokumennya bisa cetak sendiri dengan menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 80 gram, kecuali untuk KTP-El dan kartu KIA. Namun jika tidak memiliki alat cetak printer, warga tetap bisa mengambil langsung di kantor kami,” jelasnya.
Thamrin menambahkan, rencananya kegiatan pengurusan secara online, tidak hanya dilakukan di masa pandemi ini. Melainkan akan terus berlangsung walaupun pandemi ini nantinya sudah berakhir. Karena sejak saat ini, pihaknya sudah harus bersiap memasuki era digitalisasi.
“Sesuai dengan tagline kami Disdukcapil Go Digital Menuju Pelayanan yang Membahagiakan Masyarakat,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi