Beri Paket Sembako Warga Sidrap, Agus Haris Bakal Perjuangkan Tapal Batas Masuk ke Bontang Hingga MK


Beri paket sembako Warga Sidrap, Agus Haris bakal perjuangkan tapal batas masuk ke Bontang hingga MK. Pemkot Bontang juga berjaga-jaga dengan menyiapkan dana Rp5 miliar untuk biaya proses judicial review di MK, jika diperlukan.
Akurasi.id, Bontang – Dalam rangka silaturahmi sekaligus memberikan bantuan, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Agus Haris memberikan 80 paket sembako warga Sidrap berstatus janda di RT 19 hingga RT 24 di Mesjid Al Muttaqin, Kampung Sidrap.
Agus Haris menyebutkan bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban mereka di masa pandemi Covid-19 yang tidak semua orang mempunyai penghasilan yang cukup. Sehingga dia berinisiatif untuk menyisihkan penghasilan pribadinya.
“Setidaknya semoga bisa meringankan beban masyarakat apalagi di masa pandemi meskipun nilainya tak seberapa,” ujarnya saat ditemui awak media, Senin (30/8/2021).
Dia menyebutkan, selain Sembako, dia juga menyisihkan dana berasal dari gaji pribadinya sebagai anggota wakil rakyat untuk 6 Ketua RT. Yang menurutnya sudah berperan aktif dalam membantu administrasi warganya.
“Ketua RT ini sangat membantu warga sekitar, apalagi banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena Covid-19,” ucap Agus Haris.
Selain memberikan bantuan, dia pun mengungkapkan akan memperjuangkan tapal batas Kampung Sidrap masuk ke Bontang hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika Kutai Timur (Kutim) yang masih enggan melepas.
“Saya akan perjuangkan. Kami meminta masyarakat Kampung Sidrap mendoakan pemerintah supaya bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan hasil yang kita semua inginkan bersama namun tetap bersabar dan menjaga keharmonisan,” kata Ketua DPC Partai Gerindra Bontang tersebut.
Lebih lanjut, Ia menuturkan jika pekan depan Wali Kota Bontang akan mengadakan pertemuan dengan Gubernur Kaltim untuk membahas persoalan ini. Pemkot Bontang juga akan menyiapkan dana Rp5 miliar.
“Anggaran tersebut akan digunakan untuk biaya proses judicial review di MK. Jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak memihak Bontang. Intinya semoga perjuangan untuk Kampung Sidrap ini berjalan dengan lancar,” pungkasnya. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Redaksi