Covered StoryHeadline

OTT Sertifikasi K3 Sorotkan Peran PJK3 dan Lembaga Audit SMK3

Loading

Akurasi, Jakarta – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang menyeret dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) membuat publik kembali menyoroti dunia jasa sertifikasi di Indonesia. Sertifikasi K3 yang sejatinya ditujukan untuk melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan, justru diduga dimanfaatkan oleh oknum untuk keuntungan pribadi.

Sertifikasi K3 merupakan bagian penting dari upaya pemerintah memastikan keselamatan tenaga kerja di Indonesia. Untuk mendukung implementasinya, Kementerian Ketenagakerjaan menunjuk badan usaha resmi yang dikenal dengan sebutan PJK3 atau Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Mungkin masih banyak yang belum mengtahui Apa itu pjk3. Ada baiknya mengenal lebih lanjut jenis2 pjk3 dan lembaga audit smk3.

Apa Itu PJK3?

PJK3 adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Kemnaker untuk memberikan layanan di bidang K3. Kehadirannya dimaksudkan agar perusahaan dapat menerapkan standar keselamatan sesuai regulasi, sekaligus melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.

Jasa SMK3 dan ISO

Bidang layanan PJK3 meliputi lima sektor utama. Setiap perusahaan yang telah mempunyai ijin dalam pelaksanaan jasa K3 tersebut dapat dilihat di website kementrian tenaga kerja yaitu:

Berikut penjelasan lima sektor PJK3:

1. Fabrikasi, Pemeliharaan, Reparasi, dan Instalasi K3

Mencakup pembuatan, pemasangan, perawatan, dan perbaikan instalasi keselamatan kerja seperti sistem proteksi kebakaran, ventilasi industri, hingga peralatan deteksi bahaya. Contoh:

  • PT Elevindo Solusi Pratama (Elevator dan Eskalator)
  • PT Kalimutu Mitra Perkasa (Sarana Proteksi Kebakaran)
  • PT Kokoh Semesta (Bejana Tekan)

2. Pemeriksaan dan Pengujian K3

Berfokus pada kelayakan peralatan kerja, misalnya bejana tekan, pesawat angkat- angkut, boiler, serta instalasi listrik. Dilakukan berkala untuk memastikan peralatan aman digunakan. Contoh:

  • PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) (Pesawat Uap, Bejana Tekanan dan Tangki Timbun)
  • PT Megatek Konsindo (Pengujian Tidak Merusak (NDT) Radiasi)
  • PT SURVEYOR INDONESIA (Lingkungan Kerja)

3. Pelayanan/Pengujian dan Pelayanan Kesehatan Kerja

Meliputi pemeriksaan kesehatan pekerja (pra-kerja, berkala, khusus) serta pengukuran      faktor lingkungan kerja seperti kebisingan, pencahayaan, getaran, radiasi, dan paparan    bahan kimia. Contoh:

  • PT Kimia Farma Diagnostika
  • PT Megatek Konsindo (Pengujian Tidak Merusak (NDT) Radiasi)
  • PT RUMAH SAKIT PELNI
  • PT Prodia Widyahusada Tbk (Klinik Utama Prodia Puri Indah)

4. Audit SMK3

Evaluasi sistematis terhadap penerapan manajemen K3 di perusahaan. Audit mengacu pada UU No. 1 Tahun 1970, PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3, serta standar internasional ISO 45001:2018, dengan tujuan menilai kepatuhan, mengidentifikasi risiko, dan memberi rekomendasi perbaikan. Contoh:

  • PT. Sucofindo (Persero)
  • PT. Surveyor Indonesia (Persero)
  • PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
  • PT. PLN (Persero) Pusat Sertifikasi
  • PT. Alkon Indo Sejahtera
  • PT. Jatim Aspek Nusantara
  • PT. Multi Sertifikasi Indonesia
  • PT. TUV Rheinland
  • PT. SAI Global Indonesia
  • PT. Mutuagung Lestari (Mutu International)
  • PT. Biro Sertifikasi Indonesia
  • PT. Pusat Sertifikasi Prasetya
  • PT. Mutu Indonesia Gemilang Global
  • PT. Mitra Satu Rupa
  • PT. Sapta Mutu Utama
  • PT. Abdi Karya Angkasa

5. Pembinaan dan Konsultasi

PJK3 juga menyelenggarakan pelatihan Ahli K3 Umum, operator alat, hingga workshop manajemen risiko, serta memberi pendampingan dalam penyusunan dokumen dan strategi penerapan K3 di perusahaan. Contoh:

  • PT. Garuda Systrain Interindo
  • PT. Mutiara Mutu Sertifikasi
  • PT. Mitra Dinamis Yang Utama
  • PT. Cigma Indonesia
  • PT. Narada Katiga Nusantara
  • PT. Acitya Bina Indonesia
  • PT. Alkon Trainindo Utama
  • PT. Delta Indonesia Pranenggar
  • PT. Sarana Katiga Nusantara
  • PT. Arpindo Multi Utama
  • PT. Phitagoras Global Duta
  • PT. Bina Prima Indonesia
  • PT. Trainers Management Indonesia
  • PT. Geo Mandiri Kreasi
  • PT. Safety Training Solusindo
  • PT. Indotrain Consultant
  • PT. Sertifikasi Kompetensi Mandiri

Landasan Hukum PJK3 dan Audit SMK3

Keberadaan dan kewenangan PJK3 memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang menjadi payung hukum utama penerapan K3 di Indonesia.
  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan kewajiban pengusaha melindungi tenaga kerja termasuk dalam aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), yang mengatur audit K3 sebagai instrumen evaluasi penerapan SMK3 di perusahaan.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban, dan Hak PJK3, yang mengatur secara rinci mekanisme penunjukan serta lingkup kegiatan PJK3.

Peran Lembaga Audit

Di antara bidang layanan PJK3, audit memegang peranan penting. Lembaga audit SMK3 berfungsi menilai secara independen sejauh mana perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan.

Audit ini mengacu pada aturan nasional seperti PP No. 50 Tahun 2012 maupun standar internasional seperti ISO 45001:2018. Tugas utama lembaga audit mencakup:

  1. Mengevaluasi kepatuhan hukum dan regulasi K3.
  2. Mengidentifikasi potensi bahaya dan risiko kecelakaan.
  3. Memberikan rekomendasi perbaikan sistem K3.
  4. Menjaga transparansi melalui penilaian independen.

Pentingnya Transparansi

Penerapan K3 seharusnya menjadi jaminan keselamatan dan keberlanjutan bisnis, bukan celah untuk praktik koruptif. Kasus OTT yang menyeret pengurusan sertifikasi K3 menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam menjaga integritas sistem.

Dengan pemahaman yang benar mengenai peran PJK3, dasar hukumnya, dan fungsi lembaga audit, publik diharapkan lebih kritis sekaligus mendukung penerapan keselamatan kerja yang profesional dan sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button